Berita Bengkulu

Antisipasi Jerat Pinjol Ilegal, OJK Bengkulu Edukasi Masyarakat Agar Tak Mudah Tergiur Rayuan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu memberikan edukasi agar masyarakat Bengkulu tidak tergiur kepada rayuan Pinjol ilegal ini.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Media Update Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan II Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu Rabu (30/08/2023). Antisipasi Jerat Pinjol Ilegal, OJK Bengkulu Edukasi Masyarakat Agar Tak Mudah Tergiur Rayuan Pinjol 

Selain itu, secara keseluruhan satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjaman online, kegiatan aset kripto, investasi, dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan dan sektor lainnya yang marak terjadi.

Dari data yang terhimpun,diketahui periode 2017 hingga 2022 di Indonesia, kerugian masyarakat akibat kehadiran entitas investasi ilegal atau kegiatan usaha tanpa izin sangat besar yang diestimasikan mencapai Rp. 139,04 triliun. 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved