Sidang TPPO di Bengkulu
Warga Bengkulu Didakwa Lakukan Perdagangan Orang di Pekanbaru, Terdakwa Sebut Hanya Membuka Kafe
Warga Bengkulu terdakwa tindak pidana perdagangan orang, EL mengaku tidak tahu soal perbuatan perdagangan orang.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kota Bengkulu dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Bermula pada bulan Agustus 2022, saat korban sedang mencari pekerjaan.
Kebetulan saat itu salah satu teman korban yang kenal dengan pelaku, mengenalkan korban dengan pelaku.
Saat perkenalan tersebut, pelaku EL (56), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu mengatakan bahwa dirinya sedang mencari seseorang untuk bekerja.
Pekerjaan tersebut harus dilakukan di luar Provinsi Bengkulu, yaitu bekerja di sebuah toko baju yang ada di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah bertemu EL, korban setuju untuk bekerja di sebuah toko ke Kota Lubuklinggau sebagaimana dijanjikan oleh pelaku EL.
Saat hari pemberangkatan tiba, pelaku dan korban memang sempat mampir di Kota Lubuk Linggau.
Namun setelah istirahat makan, ternyata korban tidak dibawa ke sebuah toko yang ada di Kota Lubuklinggau, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Akan tetapi korban dibawa oleh pelaku ke sebuah kafe yang ada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Di sana korban dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai, yang isinya bahwa korban melakukan pekerjaan tersebut atas kemauan sendiri.
Selanjutnya, korban diberikan 1 unit handphone merek iPhone 11 dan juga pakaian seksi oleh pelaku.
Atas pemberian tersebut, korban diminta untuk membayar handphone dan juga baju yang telah diberikan.
Sebagai jaminan, pelaku akan memotong gaji korban setiap bulannya hingga handphone dan baju tersebut lunas.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat beberapa kali minta ingin pulang kepada pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-perdana-warga-Bengkulu-terdakwa-TPPO-di-PN-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.