Sidang TPPO di Bengkulu
Warga Bengkulu Didakwa Lakukan Perdagangan Orang di Pekanbaru, Terdakwa Sebut Hanya Membuka Kafe
Warga Bengkulu terdakwa tindak pidana perdagangan orang, EL mengaku tidak tahu soal perbuatan perdagangan orang.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang perdana warga Bengkulu terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/9/2023). Terdakwa sendiri melalui PH mengatakan kronologi kejadiannya berbeda dengan dakwaan JPU.
Hanya saja permintaan korban tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, dan pelaku terus menghalangi upaya korban untuk pulang ke Bengkulu.
Kasus mulai terungkap setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya di Bengkulu.
Korban meminta kepada orang tuanya agar segera melaporkan kejadian yang ia alami ke Polda Bengkulu.
Selanjutnya atas informasinya dari anaknya tersebut, ibu korban yang berada di Kota Bengkulu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Minta Maaf Terkait Viral Pria di Kepahiang Dianiaya Oknum Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-perdana-warga-Bengkulu-terdakwa-TPPO-di-PN-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.