Berita Rejang Lebong
Polisi Buru 2 Pencuri Mobil Pikap di Rejang Lebong, Pelaku Berhasil Kabur dengan Terjun ke Jurang
Polsek Curup berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap yang terjadi pada Minggu (3/9/2023).
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polsek Curup berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap yang terjadi pada Minggu (3/9/2023).
Mobil pikap milik Mekel Mardiansah (30) warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang dengan Nopol BH 9488 FE ditemukan di Desa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang pada Rabu (13/9/2023) dini hari.
Saat ini, Polsek Curup tengah memburu dua pelaku yang berhasil lolos saat penangkapan.
Salah satu pelaku itu berhasil lolos dengan cara melompat ke jurang. Identitas kedua pelaku telah dikantongi dan masih dalam pengejaran.
"Identitasnya sudah kita kantongi, dua orang, masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirasto, SH.
Mengenai identitas kedua pelaku, kapolsek belum bisa mengungkapkannya. Ia hanya menjelaskan jika salah satu pelaku adalah warga Rejang Lebong dan satunya lagi warga luar Provinsi Bengkulu.
Mobil pikap korban ini ditemukan di pinggir jalan Umum Desa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang.
Sementara pengemudi mobil tersebut berhasil melarikan diri dengan cara terjun ke jurang. Saat ini sedang dilakukan pengejaran dan belum berhasil diamankan.
"Dia terjun ke jurang, sekarang masih dalam pengejaran, satu warga Rejang Lebong satu lagi warga luar," jelas kapolsek.
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB didapat informasi keberadaan barang bukti mobil pikap di rumah milik Dd yang berada di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
Menanggapi informasi tersebut, tim dari Polsek Curup pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Namun pada saat dilakukan upaya paksa penggerebekan, barang bukti tidak berhasil di temukan.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali dan pada hari Selasa (12/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB, didapat informasi bahwa mobil milik pelapor berada di rumah Ad yang beralamat di Desa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang.
Mendapat informasi itu tim langsung menuju rumah itu dan pada hari Rabu (13/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB tim melakukan penggerebekan.
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |   | 
|---|
| Polisi Tangkap 2 Maling Pembobol Warung dan Konter di Curup Bengkulu, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg)  | 
|---|
| Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Istri Kapolsek Aktif Terjerat Kasus Rokok Ilegal di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-29-okttt.jpg)  | 
|---|
| Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Ibu-ibu di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara |   | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolsek-Curup.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Pemkab-RLlll.jpg) 
											 
											 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-persidangan-kasus-peredaran-rokok-ilegal-di-PN-Kelas-IB-Curup.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.