Berita Kepahiang

Pengakuan Residivis Narkoba yang Kembali Ditangkap Polisi di Kepahiang, Sulit Dapat Kerja

Pria Paruh Baya asal Sumsel Ungkap Alasannya nekat menjual narkoba golongan 1 Jenis Sabu.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
ND (42) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang ditangkap Polisi beserta Sabu Seberat 9,55 gram, saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, pada Jumat (6/10/2023). 

Duda berinisial ND (42) diamankan usai memakan bakso di Desa Tebat Monok, Kepahiang, pada Kamis (5/10/2023). 

"Saat diamankan kami lakukan pemeriksaan di tubuh korban, dari pemeriksaan kami menemukan adanya kaca pirek dan jarum suntik di dalam tas pelaku," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, AKP Todo Rio Tambunan, pada Jum'at (6/10/2023) . 

Lanjut Todo, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku. 

Dari pemeriksaan tersebut, didapati transaksi narkoba, antara pelaku dengan seseorang yang dicurigai sebagai bandar dari pelaku. 

"Dari transaksi yang kami dapatkan ini, pelaku berencana akan mengambil barang haram itu (Sabu, red) di jalur dua, kecamatan Merigi," tuturnya. 

Akhirnya rombongan polisi langsung mencari barang haram tersebut, di lokasi yang sudah ditentukan oleh terduga bandar yang menjual barang haram itu ke pelaku. 

Barang narkotika golongan 1 jenis sabu ini, diletakkan dibawah tiang listrik di sekitar semak-semak. 

"Pengakuan pelaku dirinya membeli barang tersebut senilai Rp 7 Juta," jelasnya. 

Rencananya dari pengakuan pelaku ini, sabu seberat 9,55 gram akan dipecah-pecah dan dijual kembali oleh pelaku di Kota Bengkulu. 

Untuk terduga bandar tempat pelaku membeli barang haram itu, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Untuk terduga bandar, saat ini sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya. 

Selain mengamankan pelaku dan sabu seberat 9,55 gram, polisi juga mengamankan satu unit kaca pirek, satu unit jarum suntik, satu bungkus rokok dan satu unit handphone. 

Dari perbuatannya pelaku disangka Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman pidana hukuman mati, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah sepertiga. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved