Berita Kepahiang

Pengakuan Residivis Narkoba yang Kembali Ditangkap Polisi di Kepahiang, Sulit Dapat Kerja

Pria Paruh Baya asal Sumsel Ungkap Alasannya nekat menjual narkoba golongan 1 Jenis Sabu.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
ND (42) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang ditangkap Polisi beserta Sabu Seberat 9,55 gram, saat diperiksa penyidik Satresnarkoba, pada Jumat (6/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - ND (42) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kepahiang beberapa waktu lalu. 

Menceritakan alasannya kembali terlibat dengan kasus narkoba, setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara akibat terjerat narkoba

"Dulu pernah di penjara karena kasus narkoba, setelah dari penjara sempat cerai dengan istri," ungkap ND saat diwawancarai, pada Sabtu (7/10/2023). 

Lanjut ND, ia yang juga sudah bercerai dengan sang istri, menghabiskan waktunya bekerja di perkebunan palawija di Kabupaten Empat Lawang

Dari hasil berkebun ini, dirinya kembali terlibat dengan peredaran narkoba. Dirinya mengenal seseorang yang saat ini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Kepahiang, di Media Sosial Facebook. 

Baca juga: Pria Paruh Baya Asal Sumsel Ditangkap di Kepahiang Bersama Barang Bukti Sabu Senilai Rp 7 Juta

"Kenal dengan dia (DPO Narkoba Polres Kepahiang, red) dari Facebook, setelah kenal saya beli barang dengan dia," tuturnya. 

Dirinya membeli barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu, seberat 9,55 gram ini seharga Rp 7 juta. 

Rencananya, barang haram itu, akan dibagi oleh pelaku menjadi paket kecil, untuk nanti di jual di Kota Bengkulu. 

"Kalau dijual semuanya dapat uang Rp 9 juta," jelasnya. 

Dirinya mengungkapkan, alasan ia kembali terjun ke peredaran narkoba ini, lantaran tak ada pekerjaan di tempat ia tinggal. 

Baca juga: Siswi SMP di Kepahiang Jadi Korban Asusila Teman Pria, Baru Kenal Pelaku Lewat Facebook

Serta ekonomi yang sulit juga melatarbelakangi pelaku kembali terjun ke peredaran narkoba

"Dapat modal Rp 7 juta dari hasil kerja di kebun, lalu beli barang (Sabu, red) untungnya Rp 2 Juta, rencana untungnya untuk kebutuhan sehari-hari saja," tutupnya. 

Kronologi Penangkapan ND

Seorang Pria Paruh Baya asal Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Satresnarkoba Polres Kepahiang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved