Kasus Pembunuhan Subang

Yoris Tak Rela Hukuman Danu Dikurangi Meski Setujui Jadi JC Kasus Pembunuhan di Subang

Anak sekaligus kakak dari korbn pembunuhan di Subang, Yoris, tak rela jika hukuman Danu dikurangi meski jadi Justice Collaborator (JC).

|
Editor: Kartika Aditia
TribunnewsBogor.com
Yoris Tak Rela Hukuman Danu Dikurangi Meski Setujui Jadi JC Kasus Pembunuhan di Subang 

Namun begitu LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja.

Mereka juga melakukan investigasi.

"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosef. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti pra rekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," katanya.

LPSK juga melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.

Bila memang demikian, LPSK akan melakukan pendampingan agar psikis Danu stabil untuk menghadapi persidangan.

Selain itu LPSK memberi saran pada jaksa penuntut umum (JPU) soal jalannya persidangan kasus Subang nanti.

"Ketentuan dalam Undang-Undang kalau D sebagai justice collaborator maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk keterangan terdakwa lainnya, jadi jangan D dulu dihadirkan sebagai terdakwa. Karena keperluan justice collaborator itu untuk membantu mengungkap perkara, termasuk untuk meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa itu benar sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberi vonis," katanya.

Sejauh ini menurut Edwin keluarga korban mendukung Danu menjadi justice collaborator.

"Kami sudah komunikasi dengan keluarga tidak ada penolakan, mereka mendukung. Mereka juga meyakini D bukan aktor intelktual," katanya.

Kronologi Kejadian

Aksi sadis pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berlangsung dini hari hingga menjelang subuh.

Adapun Danu keponakan korban kini jadi tersangka buka suara setelah menyimpan rahasia pembunuhan tersebut.

Kombas Pol Surawan menerangkan, awalnya Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.

"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok.

Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," tutur Kombes Pol Surawan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved