UMP Bengkulu dan UMK 2024

SPSI Desak Pemkab Kepahiang Bentuk Dewan Pengupahan Untuk Naikkan Upah Minimum di Daerah

SPSI Kepahiang meminta Penerima Kabupaten Kepahiang untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Konfederasi SPSI Kepahiang Edwar Samsi saat diwawancarai, terkait kenaikan upah minimum di daerah, pada Kamis (16/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi turut menanggapi permintaan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah minimum di Daerah. 

Sebelumnya, berdasarkan Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah naik. 

Menurut Edwar, sebelum menentukan upah minimum kabupaten (UMK), pemerintah harus membentuk Dewan pengupahan dulu. 

"Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus membentuk Dewan pengupahan," ungkap Edwar saat diwawancarai, pada Kamis (16/11/2023). 

Baca juga: Disnaker Kepahiang Belum Pastikan Ada Kenaikan UMK 2024, A Gani: Kita Belum Ada UMK

Edwar mengatakan, pembentukan Dewan pengupahan ini, terdiri dari tiga unsur, yaitu dari Pemerintah, serikat pekerja lalu dari perusahaan. 

Hal itu perlu dibentuk untuk nanti menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang. 

"Harapan kita mereka dibentuk (Dewan Pengupahan, red) jika sudah dibentuk kita sudah bisa menentukan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, upah minimum seharusnya sudah harus naik, karena menurutnya beberapa perusahaan di Kabupaten Kepahiang mengalami perkembangan. 

Serta produk yang dimiliki mengalami kenaikan, hal itu yang menjadi dasar untuk menaikkan upah minimum bagi pekerja di perusahaan yang sudah berkembang. 

"Setidaknya kalau ada kenaikan itu dari 15 persen hingga 20 persen," tutupnya. 

Disnaker Ungkap Belum Ada Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah Naik. 

Kenaikan upah tersebut, tertuang dalam Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved