UMP Bengkulu dan UMK 2024
SPSI Desak Pemkab Kepahiang Bentuk Dewan Pengupahan Untuk Naikkan Upah Minimum di Daerah
SPSI Kepahiang meminta Penerima Kabupaten Kepahiang untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi turut menanggapi permintaan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah minimum di Daerah.
Sebelumnya, berdasarkan Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah naik.
Menurut Edwar, sebelum menentukan upah minimum kabupaten (UMK), pemerintah harus membentuk Dewan pengupahan dulu.
"Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus membentuk Dewan pengupahan," ungkap Edwar saat diwawancarai, pada Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Disnaker Kepahiang Belum Pastikan Ada Kenaikan UMK 2024, A Gani: Kita Belum Ada UMK
Edwar mengatakan, pembentukan Dewan pengupahan ini, terdiri dari tiga unsur, yaitu dari Pemerintah, serikat pekerja lalu dari perusahaan.
Hal itu perlu dibentuk untuk nanti menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang.
"Harapan kita mereka dibentuk (Dewan Pengupahan, red) jika sudah dibentuk kita sudah bisa menentukan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, upah minimum seharusnya sudah harus naik, karena menurutnya beberapa perusahaan di Kabupaten Kepahiang mengalami perkembangan.
Serta produk yang dimiliki mengalami kenaikan, hal itu yang menjadi dasar untuk menaikkan upah minimum bagi pekerja di perusahaan yang sudah berkembang.
"Setidaknya kalau ada kenaikan itu dari 15 persen hingga 20 persen," tutupnya.
Disnaker Ungkap Belum Ada Kenaikan Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah Naik.
Kenaikan upah tersebut, tertuang dalam Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
| Segini Besaran UMK Rejang Lebong 2025, Ikuti UMP Bengkulu Naik Rp 163 Ribu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Disnaker-Rejang-Lebong.jpg)  | 
|---|
| Serikat Pekerja di Kota Bengkulu Tuntut UMK 2024 Naik 10 Persen, Tolak Kenaikan 3,82 Persen | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rapat-penetapan-UMK-Bengkulu-2024-di-Kota-Bengkulu-antara-Pemkot-dan-pihak-terkait.jpg)  | 
|---|
| UMK Bengkulu 2024 Diusulkan Naik Rp 99 Ribu Jadi Rp 2,7 Juta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rapat-kenaikan-UMK-oleh-Pemkot-Bengkulu.jpg)  | 
|---|
| UMP Bengkulu 2024 Capai Rp 2,5 Juta, Berikut Daftar UMP di Pulau Sumatera, Berlaku per 1 Januari | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/UMP-2024.jpg)  | 
|---|
| Disnakertrans Rejang Lebong Segera Surati Perusahaan Terkait Kenaikan UMP Bengkulu 2024 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Syamsir-madani-RL.jpg)  | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cabai-merah-di-Pasar-Kepahiang-Disperindag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-penerima-bansos-di-Kepahiang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kepahiang-soal-UMK-2026.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-bansos-di-Kepahiang-mengundurkan-diri.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.