UMP Bengkulu dan UMK 2024

SPSI Desak Pemkab Kepahiang Bentuk Dewan Pengupahan Untuk Naikkan Upah Minimum di Daerah

SPSI Kepahiang meminta Penerima Kabupaten Kepahiang untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Konfederasi SPSI Kepahiang Edwar Samsi saat diwawancarai, terkait kenaikan upah minimum di daerah, pada Kamis (16/11/2023). 

Lanjut Ida, Dewan Pengupahan Daerah juga memiliki peran tambahan, dengan memberj saran dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya kenaikan upah minimum inj dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. 

Dan pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha di daerah masing-masing. 

Hal itu juga berdampak untuk perusahaan yang ikut berkembang serta mendorong pembukaan lapangan kerja baru di daerah. 

Dengan adanya ketentuan pengupahan, juga akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri. PP tersebut nantinya diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena mereka akan dibayar sesuai output kerja atau produktivitas," kata Ida. 

Adapun upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten atu kota paling lambat 30 November 2023 nanti. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved