UMP Bengkulu dan UMK 2024
SPSI Desak Pemkab Kepahiang Bentuk Dewan Pengupahan Untuk Naikkan Upah Minimum di Daerah
SPSI Kepahiang meminta Penerima Kabupaten Kepahiang untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Lanjut Ida, Dewan Pengupahan Daerah juga memiliki peran tambahan, dengan memberj saran dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya kenaikan upah minimum inj dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Dan pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha di daerah masing-masing.
Hal itu juga berdampak untuk perusahaan yang ikut berkembang serta mendorong pembukaan lapangan kerja baru di daerah.
Dengan adanya ketentuan pengupahan, juga akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri. PP tersebut nantinya diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena mereka akan dibayar sesuai output kerja atau produktivitas," kata Ida.
Adapun upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten atu kota paling lambat 30 November 2023 nanti.
| Segini Besaran UMK Rejang Lebong 2025, Ikuti UMP Bengkulu Naik Rp 163 Ribu |
|
|---|
| Serikat Pekerja di Kota Bengkulu Tuntut UMK 2024 Naik 10 Persen, Tolak Kenaikan 3,82 Persen |
|
|---|
| UMK Bengkulu 2024 Diusulkan Naik Rp 99 Ribu Jadi Rp 2,7 Juta |
|
|---|
| UMP Bengkulu 2024 Capai Rp 2,5 Juta, Berikut Daftar UMP di Pulau Sumatera, Berlaku per 1 Januari |
|
|---|
| Disnakertrans Rejang Lebong Segera Surati Perusahaan Terkait Kenaikan UMP Bengkulu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Edwar-Samsi-Ketua-Konfederasi-SPSI-Kepahiang-tanggapi-kenaikan-upah-minimum-di-daerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.