UMP Bengkulu dan UMK 2024

Ini Respon Bupati Kepahiang Terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2024

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menanggapi kenaikan upah minimum, pihaknya belum memiliki Dewan Pengupah karena tak ada industri.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menanggapi kenaikan upah minimum, pihaknya belum memiliki Dewan Pengupah karena tak ada industri di Kepahiang. 

"Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus membentuk Dewan pengupahan," ungkap Edwar saat diwawancarai, pada Kamis (16/11/2023). 

Pembentukan Dewan pengupahan ini, terdiri dari tiga unsur, yaitu dari Pemerintah, serikat pekerja lalu dari perusahaan. 

Hal itu perlu dibentuk untuk nanti menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang. 

"Harapan kita mereka dibentuk (Dewan Pengupahan, red) jika sudah dibentuk kita sudah bisa menentukan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, upah minimum seharusnya sudah harus naik, karena menurutnya beberapa perusahaan di Kabupaten Kepahiang mengalami perkembangan. 

Serta produk yang dimiliki mengalami kenaikan, hal itu yang menjadi dasar untuk menaikkan upah minimum bagi pekerja di perusahaan yang sudah berkembang. 

"Setidaknya kalau ada kenaikan itu dari 15 persen hingga 20 persen," tutupnya. 

Disnaker Ungkap Belum Ada Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah Naik. 

Kenaikan upah tersebut, tertuang dalam Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepahiang, A Gani mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya kenaikan upah minimum. 

"Kita belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), saat ini kita masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP)," ungkap A Gani saat diwawancarai, pada Rabu (15/11/2023). 

Untuk UMP sendiri saat ini masih Rp 2,4 juta lebih, jadi untuk upah minimum di Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 juta. 

Untuk kenaikan upah minimum, pihaknya akan melihat apakah nanti, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan menaikan UMP atau Tidak. 

"Kalau Pemerintah Provinsi menaikan upah, kita akan ikut upah minimum yang ditentukan pemerintah provinsi," tuturnya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved