UMP Bengkulu dan UMK 2024

UMP Bengkulu 2024 Naik, Ketua SPSI: Gaji Buruh dan Tenaga Kerja di Rejang Lebong Tak Sesuai

UMP 2024 Naik, Gaji Buruh dan Tenaga Kerja Di Rejang Lebong Belum Sesuai. Masih banyak yang belum memberikan gaji sesuai aturan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Ketua SPSI Rejang Lebong menilai upah buruh dan tenaga kerja masih banyak yang belum sesuai UMP. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Upah Mininum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 alami kenaikan.

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469. DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024, telah menetapkan kenaikan UMP dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079,24.

Meskipun UMP Bengkulu kembali naik, tapi masih banyak tenaga kerja dan buruh di Rejang Lebong yang belum mendapatkan upah sesuai.

Ketua Umum SPSI Kabupaten Rejang Lebong, Edi Sarmiki, SH mengaku di Rejang Lebong masih cukup banyak perusahaan ataupun pekerjaan yang belum menerapkan pemberian upah/gaji sesuai UMP.

Maka dari itu, pihaknya terus berusaha agar para buruh dan pekerja ini bisa menerima gaji yang layak dan sesuai.

Baca juga: Belum Miliki Dewan Pengupahan, Kepahiang Ikut UMP Bengkulu 2024 yang Naik Jadi Rp 2,5 Juta

Di tahun ini saja, masih banyak tenaga kerja yang hanya menerima upah jauh dibawah UMP yakni berkisar Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Ia bahkan menyebutkan lebih dari 50 persen perusahaan yang sistem gajinya sangat minim dari ketentuan.

"Masih banyak, ada yang hanya Rp 750 ribu bahkan perbulannya, sangat jauh itu dari UMP Bengkulu,"ucap Edi.

Edi juga berharap agar Rejang Lebong bisa memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri.

Menurutnya, sudah sepantasnya Rejang Lebong memiliki UMK karena memiliki otonomi daerah sendiri, perlu pengawasan agar setiap perusahan bisa menerapkan upah yang sesuai aturan.

Karena dilapangan, masih sangat banyak upah buruh dan tenaga kerja yang jauh dari kata layak.

"Harus dibuatkan UMK sendiri untuk Rejang Lebong,"sampai Edi.

Berdasarkan data yang dimiliki SPSI saja, ada 8.975 orang pekerja yang terdaftar di Rejang Lebong.

Bahkan masih banyak juga tenaga kerja lainnya yang belum terdaftar, oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa mencarikan solusi untuk masalah ini.

"Supaya stabil dan kesejahteraan terjamin, tidak ada mau kaya mereka, cukup terpenuhi saja sesuai ketentuan upahnya,"tutup Edi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved