Pemilu 2024

Kampanye Dimulai, Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan, Ada Sanksi

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024.

TribunBengkulu.com
Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang secara resmi dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan, peringatan tersebut disampaikannya mengingat ada sanksi pidana dan denda bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan dan aturan kampanye tersebut.

Pihaknya sudah mengimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah capres-cawapres, ASN, TNI/Polri maupun media masa dan elektronik.

imbauan itu dilakukan agar peserta pemilu memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye.

“Kami sudah imbau berbagai pihak terkait agar mematuhi aturan kampanye. Ini adalah upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” ujar Arif.

Terkait penindakan larangan kampanye ini,  pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu.

Kegiatan ini digelar untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait proses penindakan nantinya.

“Intinya rakornas ini dilakukan Bawaslu RI untuk menyamakan pandangan dan persepsi agar kerja Sentra Gakkumdu bisa berjalan maksimal,” kata Arif.

Lantas apa saja sanksi terhadap larangan kampanye tersebut? Mantan jurnalis ini menyebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 mengatur secara jelas sanksi terkait larangan kampanye.

Pertama dalam pasal 492, peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

“Yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal ini adalah kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah disepakati, salah satunya pada masa tenang. Itu termasuk diluar jadwal,” tegasnya.

Kemudian ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490.

Kemudian kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” jelas Arif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved