Pemilu 2024

Kampanye Dimulai, Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan, Ada Sanksi

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024.

TribunBengkulu.com
Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024. 

Ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye pemilu diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.

Di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286.

“Peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu atau Pemilih. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” tuturnya.

Ditegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye.

Menurutnya, ada lagi ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017.

“Maka dari itu kita sudah mengimbau pihak terkait jauh sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. Kita berharap ini dapat sama-sama dijaga dengan melakukan kampanye seusai dengan aturan dan regulasi yang ada,” imbuh Arif.

Baca juga: Alasan PLN Pasang Pagar di Pasar Pino Bengkulu Selatan, Warga Keluhkan Akses Jalan Ditutup

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved