Pemilu 2024
Kampanye Dimulai, Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan, Ada Sanksi
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye pemilu diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286.
“Peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu atau Pemilih. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” tuturnya.
Ditegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye.
Menurutnya, ada lagi ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017.
“Maka dari itu kita sudah mengimbau pihak terkait jauh sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. Kita berharap ini dapat sama-sama dijaga dengan melakukan kampanye seusai dengan aturan dan regulasi yang ada,” imbuh Arif.
Baca juga: Alasan PLN Pasang Pagar di Pasar Pino Bengkulu Selatan, Warga Keluhkan Akses Jalan Ditutup
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bawaslu-BS-Arif.jpg)