Suami Mutilasi Istri di Kota Malang

Aksi Sadis JM Suami Mutilasi Istri di Malang Sudah Rencanakan Perbuatannya-Terancam Hukuman Mati

Aksi Sadis JM (61) pelaku Mutilasi istri di Kota Malang sudah merencanakan perbuatannya, kini terancam Hukuman Mati.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Polisi Olah TKP (Kiri) dan Foto Korban NMS (Kanan). Aksi Sadis JM Suami Mutilasi Istri di Malang Sudah Rencanakan Perbuatannya-Terancam Hukuman Mati 

Seluruh Potongan Ditemukan

Seluruh potongan tubuh NMS (55) korban mutilasi suami di kota Malang berhasil ditemukan polisi.

Saat ini, seluruh potongan tubuh korban telah dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Diketahui, JM (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya yang berinisial NMS (55), Minggu (31/12/2023) pagi.

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah menghabisi nyawa istrinya lalu memutilasi jenazahnya, tersangka memyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi terpotong beberapa bagian.

Danang menjelaskan, bahwa potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember.

"Iya, di dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka. Langkah yang kami laksanakan, adalah melaksanakan autopsi," ujarnya.

Keluarga korban yang berada di Bali juga sudah kami hubungi dan sedang perjalanan ke Kota Malang.

Motif Terungkap

Terungkap motif dari tersangka JM (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang berinisial NMS (55).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka nekat menghabisi nyawa korban.

"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah. Namun kemarin itu, Sabtu (30/12/2023) korban kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan," kata Kompol Danang.

Ketika itu tetangga sempat mendengar ada suara cekcok, namun tidak lama kemudian, sama sekali tidak terdengar suara korban.

"Kemudian pada hari ini, korban ditemukan dalam kondisi terpotong beberapa bagian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (31/12/2023).

Danang menjelaskan, bahwa potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember.

"Iya, di dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Aksi sadis duami mutilasi istri di Jalan Serayu Kota Malang diduga terjadi pada Sabtu (30/12/2023) potongan tubuh korban ditemukan di ember.

Selain dibunuh, jasad istri berinisial MD (55) tersebut juga dimutilasi oleh suaminya berinisial JM (61).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan dugaan motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya secara keji.

Tetangga sekitar sempat mendengar cek-cok antara suami istri tersebut hingga kemudian pada Minggu (31/12/2023) pelaku menyerahkan diri ke polisi.

"Jadi, motifnya permasalahan rumah tangga karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah" terang Danang, Minggu kepada Suryamalang.com.

Menurut Danang, tetangga sempat mendengar ada cek-cok antara suami istri tersebut pada hari Sabtu.

Setelah cek-cok terjadi tidak terdengar suara apapun atau tanda-tanda kehidupan di dalam rumah suami istri tersebut.

Sampai kemudian pada Minggu pagi jasad korban sudah ditemukan dalam kondisi terpotong menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember di halaman rumah tersangka.

Saat ini, polisi masih melakukan otopsi dan menghubungi anak korban yang berada di luar pulau.

"Langkah yang kami laksanakan adalah melaksanakan otopsi, untuk keluarga korban sudah kami hubungi dan anaknya kebetulan di Bali dan sedang perjalanan ke Malang" jelas Danang.

Soal kondisi jasad, pihaknya masih akan mengecek lebih jauh di kamar mayat.

Dari temuan sementara, pelaku memotong bagian-bagian gerak tubuh korban seperti lengan, paha dan sebagainya.

Sedangkan alasan pelaku melakukan pembunuhan keji tersebut dilatarbelakangi konflik rumah tangga.

"Karena ada konflik permasalahan rumah tangga" imbuh Danang.

Menurut Danang, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka mengakui perbuatannya dan kepolisian akan melakukan pemeriksaan termasuk kejiawaan pelaku.

Langkah pertama yang akan dilakukan polisi adalah melakukan evakuasi korban kemudian melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait motif atau cara yang dilakukannya untuk membunuh korban.

Sedangkan beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain kantong plastik yang diduga telah disiapkan pelaku untuk membuang mayat korban.

Kemudian ada pisau dan juga golok yang diduga sebagai alat untuk memotong atau memutilasi korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved