Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Padang Harapan Bengkulu Ditangkap Polisi
Miliki narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berinisial ES diciduk polisi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/TribunBengkulu.com
Miliki narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berinisial ES diciduk polisi.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga
| Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu |
|
|---|
| 2 Bulan Berhenti, MBG di Lebong Bengkulu Kembali Dilanjutkan, Dapur SPPG Polres Mulai Beroperasi |
|
|---|
| Kadinsos Kepahiang Sampai Ditelepon Wakil Menteri usai Heboh Stiker Miskin di Rumah Penerima Bansos |
|
|---|
| Harga Emas Tembus Rp2,51 Juta per Gram, Pakar Ekonomi Bengkulu: Investasi Paling Aman |
|
|---|
| Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian, Pengamat Ekonomi Bengkulu Rekomendasikan Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-narkoba-ES.jpg)