Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

BREAKING NEWS: KPU Kota Bengkulu Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang 22 Februari 2024 di 3 TPS

Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bengkulu dijadwalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemungutan suara ulang atau PSU di 3 TPS menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bengkulu dijadwalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

3 TPS ini adalah TPS 06 Pekan Sabtu, TPS 04 di Cempaka Permai, dan TPS 16 Jalan Gedang.

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan usai menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, pihaknya juga telah menjadwalkan PSU di 3 TPS ini.

Dalam jadwalnya, PSU di 3 TPS ini dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) nanti.

"Kalau untuk prosesnya, masih sama dengan pemungutan suara yang kemarin," kata Rayendra kepada TribunBengkulu.com, Senin (19/2/2024).

Sementara, untuk logistik seperti surat suara dan lainnya, memang telah tersedia dari awal, sehingga tidak memerlukan pengiriman ulang dari KPU RI.

Dalam surat rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu, hanya ada tertulis agar 3 TPS ini melakukan PSU. Untuk sanksi kepada KPPS dan lainnya, tidak ada tertulis.

"Jadi, karena isi surat rekomendasi hanya untuk PSU, itu yang kita laksanakan," ujar Rayendra.

Temukan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS.

Meski tidak merincikan penyebabnya, 3 TPS ini ditemukan Bawaslu ada pelanggaran-pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap prosedur.

Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah adanya pemilih dengan domisili luar provinsi ikut mencoblos. Secara aturan, pemilih tambahan hanya diperbolehkan dari daerah domisili, dan bukan dari luar provinsi.

"Maka, kita merekomendasikan kepada KPU untuk PSU. Suratnya sudah kita kirim," kata Ahmad kepada TribunBengkulu.com, Minggu (18/2/2024).

Untuk pelaksanaan PSU ini sendiri, Bawaslu akan menyerahkan pelaksanaannya kepada KPU Kota Bengkulu.

Baca juga: Temukan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bengkulu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Ini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved