Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu

KPU Mukomuko Koordinasi dengan Polisi, Antisipasi Hal-hal Tak Diinginkan saat Pemungutan Suara Ulang

KPU Mukomuko berkoordinasi dengan Polres untuk pengamanan TPS 09 Desa Penarik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Mukomuko Marjono. KPU Mukomuko berkoordinasi dengan Polres Mukomuko untuk Pengamanan TPS 09 Desa Penarik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko berkoordinasi dengan TNI-Polri terkait pengamanan saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Pemungutan suara ulang dilaksanakan pada TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik pada 24 Februari 2024. 

Komisioner KPU Mukomuko Marjono mengungkapkan, persiapan menjelang pemungutan suara ulang sudah tuntas. 

"Selain logistik dan biaya oprasional KPPS untuk pelaksanaan PSU, kita juga akan menyiapkan pengamanan di TPS 09 Desa Penarik," ungkap Marjono saat diwawancara, Kamis (22/2/2024). 

Marjono menjelaskan, KPU sudah berkoordinasi dengan Polres Mukomuko untuk pengamanan saat pelaksanaan nanti. 

Koordinasi yang dilakukan ini, untuk membantu pihak KPU dalam melaksanakan PSU di TPS 09 Penarik. 

"Kita tidak tahu apa yang terjadi saat pelaksanaan PSU sedang berjalan. Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan kita menyiapkan pengamanan yang lengkap, agar pelaksanaan PSU berjalan dengan baik," jelas Marjono. 

Baca juga: Harga Beras di Mukomuko Tembus Rp 17 Ribu per Kilogram, Pemkab Sediakan Beras Bulog

Bawaslu Minta Perusahaan Tak Halangi Pekerja

Bawaslu Mukomuko mengingatkan perusahaan di Mukomuko, khususnya wilayah Desa Penarik Kecamatan Penarik tak menghalangi karyawan untuk ke TPS saat pemungutan suara ulang.

TPS 09 Desa Penarik akan dilakukan pemungutan suara ulang pada 24 Februari 2024.

"Seperti yang kita ketahui Sabtu 24 Februari akan dilaksanakan pemilihan suara ulang, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Jadi diharapkan perusahaan ataupun usaha yang memiliki karyawan untuk memberikan waktu bagi pemilih saat pelaksanaan PSU nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, Rabu (21/2/2024).

Teguh menjelaskan, pemilih dilindungi oleh Undangan-Undang untuk memberikan hak pilihnya pada Sabtu 24 Februari 2024.

Hak pemilih itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Dalam Undang-Undang juga sudah diatur, sesuai dengan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Teguh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved