Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
KPU Mukomuko Ungkap Alasan PSU di TPS 09 Desa Penarik, Surat Suara Tak Ditandatangani Ketua KPPS
KPU Mukomuko ungkap alasan terjadinya PSU di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mengungkapkan alasan TPS 09 Desa Penarik Mukomuko dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Berawal saat pelaksanaan pencoblosan di TPS 09 Desa Penarik, pada tanggal 14 Februari 2024.
Sekitar pukul 08.00 WIB KPPS membuka TPS, lalu tahap pencoblosan dilakukan, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih.
"Surat suara yang diberikan kepada pemilih ini tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat diwawancarai, pada Senin (19/2/2024).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Deny, ada 58 surat suara pemilih presiden dan wakil presiden tidak ditandatangani dan 5 surat suara rusak untuk pilpres.
Lalu, adanya surat suara yang tidak sah ini, salah satu saksi di KPPS TPS 09 Desa Penarik mengajukan keberatan.
"Akhirnya dibuka kotak suara, diketahui ada 63 surat suara untuk yang tidak ditandatangani dari 4 jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," kata Deny.
Keempat jenis surat suara tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS, dan dilakukan penghitungan suara.
Sedang untuk 58 surat suara Pemilihan presiden dan wakil Presiden, dinyatakan tidak sah.
"Jadi hasil keputusan dilakukan PSU untuk, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," jelas Deny.
PSU Dijadwalkan 24 Februari 2024
KPU Mukomuko jadwalkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 09 Desa Penarik pada 24 Februari 2024.
Pemungutan suara ulang ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Mukomuko lantaran ditemukan surat suara tidak sah di TPS 09 Desa Penarik Kecamatan Penarik, Mukomuko.
"Rekomendasi Bawaslu Mukomuko sudah kita tindaklanjuti, hasilnya akan dilakukan PSU," ungkap Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi, saat dihubungi pada Senin (19/2/2024).
Deny menjelaskan, penyebab pemungutan suara ulang karena terdapat temuan sejumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih saat hari pencoblosan tidak dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS.
Berdasarkan hasil kajian KPU Mukomuko setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu maka KPU merencanakan pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko tanggal 24 Februari 2024.
"Pelaksanaan nanti akan dilakukan PSU di tanggal 24 Februari 2024," jelas Deny.
Bawaslu Rekomendasikan PSU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko ungkap alasan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mukomuko.
"Dari pengawasan yang kita lakukan di tahapan pencoblosan dan perhitungan kita temukan adanya permasalahan pelanggaran pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, saat diwawancara TribunBengkulu.com. Senin (19/2/2024).
Teguh menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara.
Secara Undang-Undang, surat suara yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS merupakan surat suara yang tidak sah.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur tentang surat suara sah dan tidak sah," tutur Teguh.
Dalam pelaksanaannya, pemilih yang hadir diberikan surat suara tanpa ada tanda tangan Ketua KPPS.
Baik untuk surat suara pemilihan presiden hingga emilihan legislatif di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko.
"Ada 58 surat suara pilpres yang tidak ditanda tangani, dan 63 surat suara dari pileg," jelas Teguh.
Selain itu, Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Mukomuko.
Untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko. Di TPS 09 ada 278 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Surat rekomendasi untuk PSU sudah diberikan ke KPU Mukomuko untuk ditindaklanjuti," kata Teguh.
Pemungutan Suara Ulang di Bengkulu
Pemungutan Suara Ulang
KPU Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Running News
TribunBreakingNews
| Persiapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 9 Penarik Mukomuko, KPU Lipat Surat Suara PSU |
|
|---|
| Dinkes Mukomuko Siagakan Tenaga Kesehatan saat Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Penarik |
|
|---|
| Cerita Ketua KPPS TPS Pemungutan Suara Ulang di Kota Bengkulu, Banyak Warga Pilih Golput |
|
|---|
| KPU Mukomuko Koordinasi dengan Polisi, Antisipasi Hal-hal Tak Diinginkan saat Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Menang 114 Suara di TPS 4 Cempaka Permai Bengkulu saat PSU, 97 Warga Pilih Golput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-Rapat-pleno-tingkat-Kecamatan-di-Mukomuko-dijadwalkan-tanggal-16-Februari-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.