Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Duduk Perkara Korupsi di RSUD Mukomuko yang Seret Mantan Direktur hingga Bendahara
Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.
Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021.
Ratusan saksi sudah diperiksa, dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021 naik ke penyidikan pada Rabu (20/9/2023).
Kasus ini berawal dari hasil audit khusus di RSUD Mukomuko oleh pihak BPKP di tahun 2021.
Dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan di pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.
Kemudian dilakukan pengusutan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan di bulan Maret 2023 dilakukan pengeledahan RSUD Mukomuko.
Saat penggeledahan puluhan karung dan ribuan dokumen disita oleh Kejari Mukomuko.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD memakan waktu lebih kurang 2 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, pengusutan ini memakan waktu karena banyak dokumen yang harus diperiksa.
“Ada 40 ribu transaksi yang harus kami periksa dari tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Agung, Jumat (15/3/2024).
Dalam kasus ini ditemukan belanja fiktif, mark-up belanja, dan belanja yang tidak ada laporan SPJ.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan petinggi RSUD Mukomuko, sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.
“Mereka mengambil 3,5 persen anggaran dari dana BLUD ini untuk keperluan non budgeter,” jelas Agung.
Baca juga: Mantan Direktur hingga Bendahara Jadi Tersangka RSUD Mukomuko, Begini Peran 7 Tersangka
Peran Tersangka
Mantan direktur hingga bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD Mukomuko oleh jaksa, Kamis malam (14/3/2024)
Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko mengungkapkan peran dari para tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing dalam mengelola keuangan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021.
“Seperti dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF,” ungkap Angung, dalam konferensi pers di aula Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024).
Agung menjelaskan, AFR sebagai mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.
Dan HA selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021.
Lalu, KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.
Kemudian, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.
“Ketujuh orang ini memanfaatkan jabatannya dalam mengelola anggaran RSUD dari dana BLUD,” kata Agung.
Agung juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ketujuh tersangka ini menyisihkan anggaran RSUD dari dana BLUD sebesar 3,5 persen.
“Mereka sisihkan 3,5 persen anggaran untuk non budgeter, dan digunakan oleh mereka untuk apapun,” jelas Agung.
Anggaran RSUD yang disisihkan oleh tersangka ini, dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.
Dalam kegiatan diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai.
Untuk diketahui, dana non budgeter adalah dana yang sengaja dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kegiatan lainnya di luar dana legal yang tersedia di dalam APBN ataupun APBD.
Kerugian Capai Rp 4,8 M
Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Penetapan tersangka, setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh orang tersebut, pada Kamis (14/3/2024).
Ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dilakukan di ruang terpisah.
Untuk ketujuh tersangka yakni, dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021.
Lalu, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.
Kemudian, AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.
Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.
KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.
Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko, jaksa menemuakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dari tahun 2016 hingga 2021.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman, Kamis (14/3/2024).
Dari hasil audit kerugian negara, Kejari Mukomuko menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.
Running News
TribunBreakingNews
Duduk Perkara
Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
RSUD Mukomuko
Korupsi RSUD Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Kasus-dugaan-korupsi-RSUD-Mukomuko-2016-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.