Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Kerugian Negara Rp 4,8 M, Jaksa Lakukan Asset Tracing Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko
Tujuh tersangka korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko belum satupun mengembalikan kerugian negara.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tujuh tersangka korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko belum satupun mengembalikan kerugian negara.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko diestimasi mencapai Rp 4,8 miliar.
“Sejauh ini belum ada pihak dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian negara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat diwawancara, Jumat (15/3/2024).
Agung menjelaskan, kejari akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka korupsi RSUD Mukomuko.
Pihaknya juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kita menunggu itikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, jika tidak kita akan lakukan secara paksa untuk menyita aset milik tersangka,” jelas Agung.
Ketujuh tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mereka dijerat pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk ketujuh tersangka meliputi, mantan petinggi RSUD Mukomuko, yakni dr.TA mantan direktur, mantan bendahara pengeluaran AF.
Lalu ada AFR mantan kepala bidang keuangan, HA mantan kepala pelayanan medis, KS mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan.
Serta mantan bendahara JM dan mantan kepala bidang keuangan HF.
“Mereka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” beber Radiman, Jumat (15/3/2024).
Radiman juga mengatakan selain primair, untuk subsidairnya pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar,” jelas Radiman.
Baca juga: Mantan Direktur hingga Bendahara Jadi Tersangka RSUD Mukomuko, Begini Peran 7 Tersangka
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Kasus-dugaan-korupsi-RSUD-Mukomuko-2016-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.