Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Kerugian Negara Rp 4,8 M, Jaksa Lakukan Asset Tracing Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko

Tujuh tersangka korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko belum satupun mengembalikan kerugian negara.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi di RSUD Mukomuko, Kamis malam (14/3/2024). Kejari Mukomuko berencana melakukan asset tracing atau mengambil paksa aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tujuh tersangka korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko belum satupun mengembalikan kerugian negara.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko diestimasi mencapai Rp 4,8 miliar.

“Sejauh ini belum ada pihak dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian negara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat diwawancara, Jumat (15/3/2024).

Agung menjelaskan, kejari akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka korupsi RSUD Mukomuko.

Pihaknya juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kita menunggu itikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, jika tidak kita akan lakukan secara paksa untuk menyita aset milik tersangka,” jelas Agung.

Ketujuh tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mereka dijerat pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk ketujuh tersangka meliputi, mantan petinggi RSUD Mukomuko, yakni dr.TA mantan direktur, mantan bendahara pengeluaran AF.

Lalu ada AFR mantan kepala bidang keuangan, HA mantan kepala pelayanan medis, KS mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan.

Serta mantan bendahara JM dan mantan kepala bidang keuangan HF.

“Mereka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” beber Radiman, Jumat (15/3/2024).

Radiman juga mengatakan selain primair, untuk subsidairnya pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar,” jelas Radiman.

Baca juga: Mantan Direktur hingga Bendahara Jadi Tersangka RSUD Mukomuko, Begini Peran 7 Tersangka

Duduk Perkara Korupsi di RSUD Mukomuko

Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.

Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021.

Ratusan saksi sudah diperiksa, dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021 naik ke penyidikan pada Rabu (20/9/2023).

Kasus ini berawal dari hasil audit khusus di RSUD Mukomuko oleh pihak BPKP di tahun 2021.

Dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan di pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.

Kemudian dilakukan pengusutan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan di bulan Maret 2023 dilakukan pengeledahan RSUD Mukomuko.

Saat penggeledahan puluhan karung dan ribuan dokumen disita oleh Kejari Mukomuko.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD memakan waktu lebih kurang 2 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, pengusutan ini memakan waktu karena banyak dokumen yang harus diperiksa.

“Ada 40 ribu transaksi yang harus kami periksa dari tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Agung, Jumat (15/3/2024).

Dalam kasus ini ditemukan belanja fiktif, mark-up belanja, dan belanja yang tidak ada laporan SPJ.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan petinggi RSUD Mukomuko, sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.

“Mereka mengambil 3,5 persen anggaran dari dana BLUD ini untuk keperluan non budgeter,” jelas Agung.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved