Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Respon Sekda Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko : Kita Ikuti Proses Hukum
Sekda Mukomuko Abdiyanto turut merespon penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi RSUD Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto turut menanggapi kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka yang merupakan mantan petinggi RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Enam tersangka dalam kasus ini merupakan ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Mukomuko dan 1 orang lagi merupakan pensiunan PNS.
Abdiyanto mengatakan, ia turut perihatin dengan peristiwa tersebut, namun pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita perihatin dengan yang terjadi kepada 6 ASN yang menjadi tersangka tersebut, namun kita juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Abdiyanto saat diwawancarai, Sabtu (16/3/2024).
Abdiyanto juga menjelaskan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak kejaksaan negeri Mukomuko.
Terkait status ke enam orang tersangka tersebut, pihaknya masih menunggu surat putusan atas proses hukum yang ada.
“Kita ikuti proses hukum yang berlangsung, sekarang kita nonaktifkan dulu statusnya,” jelas Abdiyanto.
Baca juga: Kerugian Negara Rp 4,8 M, Jaksa Lakukan Asset Tracing Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko
Baca juga: Mantan Direktur hingga Bendahara Jadi Tersangka RSUD Mukomuko, Begini Peran 7 Tersangka
Keluarga Histeris
Moment haru yang terjadi saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko, pada Kamis (14/3/2024) malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan 7 mantan petinggi RSUD tahun 2016-2021.
Moment haru itu terlihat saat, pihak kejaksaan menggiring para tersangka ke dalam mobil tahan Kejari Mukomuko.
Isak tangis dari salah satu pihak keluarga tersangka ini terlihat, kedua perempuan menggunakan hijab saling memeluk satu sama lain.
Perempuan tersebut tampak, terlihat menangis sembari digotong oleh perempuan lainnya karena terlihat kondisi perempuan tersebut lemas.
Dimana saat itu para tersangka dibawa ke dalam mobil tahanan, untuk ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari.
Saat penetapan tersangka di Kejari Mukomuko, dihadiri oleh pihak keluarga tersangka yang hanya dapat menyaksikan keluarganya dibawa ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman mengatakan saat ini ke tujuh tersangka sudah berada di Rutan Mapolres Mukomuko.
“Mereka kita tahan di rutan Mapolres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut nanti, hingga pelimpahan ke mejah hijau,” jelas Radiman.
Jaksa Telusuri Aset Tersangka
Tujuh tersangka korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko belum satupun mengembalikan kerugian negara.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko diestimasi mencapai Rp 4,8 miliar.
“Sejauh ini belum ada pihak dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian negara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat diwawancara, Jumat (15/3/2024).
Agung menjelaskan, kejari akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka korupsi RSUD Mukomuko.
Pihaknya juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kita menunggu itikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, jika tidak kita akan lakukan secara paksa untuk menyita aset milik tersangka,” jelas Agung.
Ketujuh tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mereka dijerat pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk ketujuh tersangka meliputi, mantan petinggi RSUD Mukomuko, yakni dr.TA mantan direktur, mantan bendahara pengeluaran AF.
Lalu ada AFR mantan kepala bidang keuangan, HA mantan kepala pelayanan medis, KS mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan.
Serta mantan bendahara JM dan mantan kepala bidang keuangan HF.
“Mereka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” beber Radiman, Jumat (15/3/2024).
Radiman juga mengatakan selain primair, untuk subsidairnya pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar,” jelas Radiman.
Duduk Perkara Korupsi di RSUD Mukomuko
Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.
Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021.
Ratusan saksi sudah diperiksa, dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021 naik ke penyidikan pada Rabu (20/9/2023).
Kasus ini berawal dari hasil audit khusus di RSUD Mukomuko oleh pihak BPKP di tahun 2021.
Dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan di pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.
Kemudian dilakukan pengusutan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan di bulan Maret 2023 dilakukan pengeledahan RSUD Mukomuko.
Saat penggeledahan puluhan karung dan ribuan dokumen disita oleh Kejari Mukomuko.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD memakan waktu lebih kurang 2 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, pengusutan ini memakan waktu karena banyak dokumen yang harus diperiksa.
“Ada 40 ribu transaksi yang harus kami periksa dari tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Agung, Jumat (15/3/2024).
Dalam kasus ini ditemukan belanja fiktif, mark-up belanja, dan belanja yang tidak ada laporan SPJ.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan petinggi RSUD Mukomuko, sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.
“Mereka mengambil 3,5 persen anggaran dari dana BLUD ini untuk keperluan non budgeter,” jelas Agung.
Tersangka Dinonaktifkan dari Jabatan di Pemkab Mukomuko
Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari Dana BLUD tahun 2016-2021.
Terkait hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, menonaktifkan semetara tersangka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Informasi sudah kami terima, untuk keenam orang pns yang ditetapkan tersangka sudah kami nonaktifkan sementara sebagai PNS,” ungkap Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, saat diwawancarai pada Jumat (15/3/2024).
Niko menjelaskan, status ke enam tersangka itu belum dipecat sebagai pegawai negeri sipil.
Namun, mereka tak memiliki jabatan apapun, mereka akan dipecat dari PNs jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Untuk gaji mereka masih terima, tapi tidak full hanya gaji pokok saja sebesar 50 persen,” jelas Niko.
Tersangka yang masih berstatus PNS yakni, dr. TA mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahar pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.
AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. Mantan Kepala bidang pelayanan medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.
KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi RSUD
Duduk perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang menyeret sejumlah mantan pejabat dari direktur hingga bendahara rumah sakit.
Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021.
Ratusan saksi sudah diperiksa, dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko dari dana BLUD tahun 2016-2021 naik ke penyidikan pada Rabu (20/9/2023).
Kasus ini berawal dari hasil audit khusus di RSUD Mukomuko oleh pihak BPKP di tahun 2021.
Dari hasil audit itu ditemukan kejanggalan di pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.
Kemudian dilakukan pengusutan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan di bulan Maret 2023 dilakukan pengeledahan RSUD Mukomuko.
Saat penggeledahan puluhan karung dan ribuan dokumen disita oleh Kejari Mukomuko.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD memakan waktu lebih kurang 2 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, pengusutan ini memakan waktu karena banyak dokumen yang harus diperiksa.
“Ada 40 ribu transaksi yang harus kami periksa dari tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Agung, Jumat (15/3/2024).
Dalam kasus ini ditemukan belanja fiktif, mark-up belanja, dan belanja yang tidak ada laporan SPJ.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh matan petinggi RSUD Mukomuko, sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.
“Mereka mengambil 3,5 persen anggaran dari dana BLUD ini untuk keperluan non budgeter,” jelas Agung.
Peran Tersangka
Mantan direktur hingga bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD Mukomuko oleh jaksa, Kamis malam (14/3/2024).
Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko mengungkapkan peran dari para tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing dalam mengelola keuangan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021.
“Seperti dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF,” ungkap Angung, dalam konferensi pers di aula Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024).
Agung menjelaskan, AFR sebagai mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.
Dan HA selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021.
Lalu, KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.
Kemudian, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.
“Ketujuh orang ini memanfaatkan jabatannya dalam mengelola anggaran RSUD dari dana BLUD,” kata Agung.
Agung juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ketujuh tersangka ini menyisihkan anggaran RSUD dari dana BLUD sebesar 3,5 persen.
“Mereka sisihkan 3,5 persen anggaran untuk non budgeter, dan digunakan oleh mereka untuk apapun,” jelas Agung.
Anggaran RSUD yang disisihkan oleh tersangka ini, dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.
Dalam kegiatan diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai.
Untuk diketahui, dana non budgeter adalah dana yang sengaja dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kegiatan lainnya di luar dana legal yang tersedia di dalam APBN ataupun APBD.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko, jaksa menemuakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dari tahun 2016 hingga 2021.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman, Kamis (14/3/2024).
Dari hasil audit kerugian negara, Kejari Mukomuko menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-Kabupaten-Mukomuko-akan-memprioritaskan-tenaga-honorer-sebagai-pegawai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.