Aturan WFH 16-17 April 2024 Bagi ASN, Begini Penjelasannya Sekdaprov Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan soal Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan SKP Tahun 2024 Di Lingkungan Pemprov Bengkulu, Senin (29/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU -Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan soal Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berkenaan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2024.

"Kita sudah siapkan SE Gubernur, tapi penerapannya situasional," kata Isnan, Minggu (14/4/2024).

Sebagai informasi, dalam SE MenpanRb ini, kebijakan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office, WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home, WFH) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. 

Pemberlakuan WFH ini, tidak diharuskan untuk semua instansi pemerintah alias tetap WFO 100 persen.

Misalnya untuk yang berasal instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak berlaku WFH. 

Seperti ASN di bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sehingga untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.

Hal ini guna mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Untuk diketahui, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di puncak arus mudik yakni 16-17 April 2024.

Apalagi sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari.

Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, sehingga totalnya ada 10 hari.

Sanksi Menanti

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved