Aturan WFH 16-17 April 2024 Bagi ASN, Begini Penjelasannya Sekdaprov Bengkulu
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan soal Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Pemprov Bengkulu bakal memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tanpa keterangan mangkir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, sehingga totalnya ada 10 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menjelaskan, pemberlakuan sanksi bagi ASN ditujukan bagi ASN nakal. Untuk sanksi sendiri terdiri dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
"Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi," kata Gunawan.
Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak taat aturan nantinya akan dipilah terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan.
Apabila sudah diambil keputusan dengan kajian seksama maka penerapan aturan diberlakukan.
Pemberlakuan sanksi ini mulai dari sanksi ringan hingga berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Untuk kategori sanksi berat yang paling berat diberikan bagi pelanggar aturan yakni pemberhentian," jelas Gunawan.
Sementara untuk kategori ringan, hanya berupa teguran atau sanksi lisan. Ketika tidak melakukan pelanggaran berat dan dianggap masih ringan, maka yang bersangkutan masuk pada kategori sanksi ringan.
"Sanksi itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," beber Gunawan.
| Detik-detik Petani Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong Simpan Senpi Rakitan |
|
|---|
| Pelantikan 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong Diduga Bermasalah |
|
|---|
| Imigrasi Bengkulu Hadirkan Layanan Jemput Bola Pembuatan Paspor 'TAPAK PADERI' di MPP Rejang Lebong |
|
|---|
| Nasib 2 Debt Collector di Bengkulu Dibacok Penjual Ayam saat Tarik Paksa Mobil di Jalan |
|
|---|
| Warga 4 Desa di Talo Kecil Seluma Resah, Anjing Diduga Rabies Berkeliaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gubernur-apel-senin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.