Berita Rejang Lebong

Sekda Rejang Lebong Akui Pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Tak Sesuai Prosedur

Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ternyata menyalahi aturan karena tak ada rekomendasi.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi. Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Dinas Dukcapil ternyata menyalahi aturan karena tak ada rekomendasi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Permasalahan mutasi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong terus bergulir.

Tak hanya pada mutasi Januari 2024, mutasi terakhir yakni pada bulan Maret 2024 yang sekaligus melantik beberapa pejabat eselon II juga ikut bermasalah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ternyata menyalahi aturan karena tak ada rekomendasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi mengakui ternyata untuk pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong menyalahi aturan.

Ini dikarenakan pelantikan tersebut tidak ada usulan dari Gubernur Bengkulu.

Juga tanpa memiliki rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) yang dalam hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).

“Memang tidak ada rekomendasi dari Mendagri untuk pelantikan Kepala Disdukcapil kemarin," kata Yusran.

Yusran menjelaskan, untuk pelantikan dan mutasi yang dilakukan itu memang sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun untuk tahap usulan pejabat tinggi di Disdukcapil yang seharusnya dilakukan namun ternyata tidak dilakukan.

Seharusnya, mekanismenya adalah diusulkan Bupati melalui Gubernur dengan berdasarkan hasil dari panitia seleksi jabatan.

Di mana hal itu memang tak dilakukan dan Pemkab Rejang Lebong langsung melantik Rosita, SH, MH sebagai Kepala Dinas Dukcapil.

“Rupanya ada satu tahap yang memang harus dilakukan, jadi ada kelalaian,” lanjut Yusran.

Sebelumnya, mutasi dan rotasi yang digelar Pemkab Rejang Lebong untuk 139 pejabat pada bulan Januari 2024 tengah bermasalah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan menyurati agar pejabat yang dirotasi dan di non-jobkan dikembalikan ke jabatan semula.

Belum selesai permasalahan ini, namun mutasi dan pelantikan yang digelar selanjutnya ternyata juga menuai kontroversi.

Seperti pelantikan kepala dinas dukcapil yang tanpa rekomendasi dan prosedur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Jual Anak Kandung Berusia 15 Tahun Rp 100 Ribu di Rejang Lebong Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved