Berita Bengkulu Tengah

Butuh 429 Petugas, KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah resmi membuka pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beng

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Foster Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Butuh 429 Petugas, KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya 

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved