Berita Bengkulu Tengah

Butuh 429 Petugas, KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah resmi membuka pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beng

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Foster Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Butuh 429 Petugas, KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya 

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) 

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.)

*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Berikut jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan :

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved