Pedagang Pasar Gugat Pemkot Bengkulu

BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Pedagang Pasar Panorama Gugat Pemkot Bengkulu ke Pengadilan

Kedatangan kuasa hukum pedagang tersebut untuk mendaftarkan gugatan pedagang terhadap Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum pedagang pasar Panorama Kota Bengkulu, Kamis (2/5/2024) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk mendaftarkan gugatan terhadap Pemda Kota Bengkulu. 

Terkait soal pedagang Pasar Panorama yang menggugat Pemkot Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Ika Rino buka suara.

Diketahui, gugatan ini didaftarkan ke PN Bengkulu oleh kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) siang.

Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggugat pemkot karena membongkar kios pedagang.

Dalam gugatan, pedagang meminta ganti rugi atas pembongkaran kios, dan juga meminta penataan pasar.

Menanggapi gugatan ini, Sekda Bengkulu Eka Rika Rino mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan ini dengan baik.

Gugatan ini, kata Eka, harus dihadapi secara baik-baik untuk menghasilkan keputusan baik.

"Gugatan, harus kita selesaikan elok-elok," kata Eka kepada TribunBengkulu.com.

Eka mengatakan, penataan dilakukan agar pasar ini menjadi pasar yang bersih, higenis, serta layak dan sehat, baik untuk pedagang atapun pembeli.

Dalam penataan ini, pemkot juga akan melengkapi penerangan untuk semua bagian pasar.

"Kita pemkot sudah bertekad agar Pasar Panorama menjadi pasar yang bersih, higenis, juga layak dan sehat untuk penjual dan pembeli," ungkap Eka.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved