Pemilu 2024

Respon KPU soal Penetapan Dewan Terpilih Bengkulu Tengah Maksimal 3 Hari Setelah Putusan MK

Pelaksanaan penetapan dewan terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 masih belum ada kejelasan.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah mengungkapkan, masih menunggu arahan dari KPU RI terkait siapa dan kapan pelantikan dewan terpilih dilakukan.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pelaksanaan penetapan dewan terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 masih belum ada kejelasan. 

Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), tidak serta merta hasil Pileg Bengkulu Tengah langsung diketahui. 

Pasalnya, masih terdapat beberapa kerancuan yang membuat publik bertanya-tanya, siapa saja dewan terpilih yang akan ditetapkan oleh KPU Bengkulu Tengah

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait siapa dan kapan pelantikan dewan terpilih dilakukan. 

"Kita masih menunggu arahan dari KPU RI, seperti apa nanti arahannya, seperti itulah yang akan kita laksanakan," ujar Meiky, Rabu (22/5/2024). 

Meski secara aturan, penetapan dewan terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan. 

"Aturannya 3 hari setelah putusan dibacakan, tetapi secara administrasi kita masih menunggu surat dari KPU RI, dari MK bersurat ke KPU RI, baru nanti KPU RI menyurati kita, nah kita menunggu itu," kata Meiky. 

Sementara itu, saat disinggung keputusan apa yang akan diambil oleh KPU Bengkulu Tengah dalam menetapkan dewan terpilih, apakah keputusan nomor 439 atau 442, Meiky menyebut KPU bersifat hierarki. 

"Terkait hal itu, di KPU ini, keputusan ditingkatkan yang rendah tidak bisa membatalkan keputusan ditingkatkan yang lebih tinggi, karena KPU ini organisasi vertikal dan bersifat hierarki," jelas Meiky. 

Baca juga: PPP Surati KPU Bengkulu Tengah, Minta Hasil Hitung Ulang Dimasukan ke Keputusan KPU RI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved