Pemilu 2024
Respon KPU soal Penetapan Dewan Terpilih Bengkulu Tengah Maksimal 3 Hari Setelah Putusan MK
Pelaksanaan penetapan dewan terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 masih belum ada kejelasan.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pelaksanaan penetapan dewan terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 masih belum ada kejelasan.
Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), tidak serta merta hasil Pileg Bengkulu Tengah langsung diketahui.
Pasalnya, masih terdapat beberapa kerancuan yang membuat publik bertanya-tanya, siapa saja dewan terpilih yang akan ditetapkan oleh KPU Bengkulu Tengah.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait siapa dan kapan pelantikan dewan terpilih dilakukan.
"Kita masih menunggu arahan dari KPU RI, seperti apa nanti arahannya, seperti itulah yang akan kita laksanakan," ujar Meiky, Rabu (22/5/2024).
Meski secara aturan, penetapan dewan terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
"Aturannya 3 hari setelah putusan dibacakan, tetapi secara administrasi kita masih menunggu surat dari KPU RI, dari MK bersurat ke KPU RI, baru nanti KPU RI menyurati kita, nah kita menunggu itu," kata Meiky.
Sementara itu, saat disinggung keputusan apa yang akan diambil oleh KPU Bengkulu Tengah dalam menetapkan dewan terpilih, apakah keputusan nomor 439 atau 442, Meiky menyebut KPU bersifat hierarki.
"Terkait hal itu, di KPU ini, keputusan ditingkatkan yang rendah tidak bisa membatalkan keputusan ditingkatkan yang lebih tinggi, karena KPU ini organisasi vertikal dan bersifat hierarki," jelas Meiky.
Baca juga: PPP Surati KPU Bengkulu Tengah, Minta Hasil Hitung Ulang Dimasukan ke Keputusan KPU RI
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penetapan-dewan-terpilih-Bengkulu-Tengah-kapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.