Korupsi Dana BTT Seluma
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda
Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa penyelewengan atau korupsi anggaran BTT BPBD Seluma tahun 2022.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Lalu Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 17 juta.
Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.
Direktur CV Defira, Suparman divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Para terdakwa ini disangkakan Pasal 3 Jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," beber Ahmad Gufroni.
Baca juga: Polisi Mulai Panggil 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma
Korupsi Dana BTT Seluma
Dugaan Korupsi Dana BTT
Kerugian negara
BTT
Sidang Putusan
Pengadilan Negeri Bengkulu
Kejari Seluma
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.