Korupsi Dana BTT Seluma

12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda

Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa penyelewengan atau korupsi anggaran BTT BPBD Seluma tahun 2022.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Ho Kejari Seluma/TribunBengkulu.com
Sidang 12 terdakwa korupsi BTT BPBD Seluma dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, Selasa pagi (11/6/2024) 

Lalu Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 17 juta.

Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

Direktur CV Defira, Suparman divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Para terdakwa ini disangkakan Pasal 3 Jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," beber Ahmad Gufroni.

Baca juga: Polisi Mulai Panggil 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved