Pilbup Kepahiang 2024
Syarat Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Kepahiang, KPU Rekrut 429 Pantarlih
KPU Kabupaten Kepahiang membuka perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas pada Pilkada 2024.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan minimal SMA sederajat
6. Tidak menjadi anggota Parpol atau tidak lagi menjadi menjadi anggota Parpol dalam 5 tahun terakhir
Sedangkan untuk dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih di antaranya:
1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Fotokopi KTP-El
4. Pas Foto
5. Surat Pernyataan
6. Surat keterangan
7. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
"Dokumen persyaratan itu diserahkan langsung ke masing-masing sekretariat PPS tempat domisilinya, pendaftarannya gratis," kata Anthaka.
Baca juga: KPU Kepahiang Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Riri-Ujang, Mulai 20 Juni 2024
| Pilbup Kepahiang 2024 Dinyatakan Selesai, KPU Bakal Lelang Sisa Logistik di Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Respon Bupati Kepahiang Bengkulu Terpilih Zurdi Nata soal Pelantikan Kepala Daerah Ditunda |
|
|---|
| Zurdi Nata Dilantik Bupati Kepahiang Bengkulu 6 Februari 2025, Akui Siap Baik di IKN Atau Jakarta |
|
|---|
| Meniti Karir ASN, Wabup Kepahiang Terpilih Abdul Hafizh Ungkap Tak Pernah Terpikir Masuk Politik |
|
|---|
| KPU Usulkan Pelantikan Bupati Kepahiang Terpilih ke DPRD, Jadwal Kewenangan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pantarlih-kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.