Pilbup Kepahiang 2024

Syarat Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Kepahiang, KPU Rekrut 429 Pantarlih

KPU Kabupaten Kepahiang membuka perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas pada Pilkada 2024.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
KPU Kepahiang membuka perekrutan 429 Pantarlih untuk Pilkada 2024. 

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan minimal SMA sederajat

6. Tidak menjadi anggota Parpol atau tidak lagi menjadi menjadi anggota Parpol dalam 5 tahun terakhir

Sedangkan untuk dokumen yang menjadi syarat pendaftaran Pantarlih di antaranya:

1. Surat Pendaftaran

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Fotokopi KTP-El

4. Pas Foto

5. Surat Pernyataan

6. Surat keterangan

7. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

"Dokumen persyaratan itu diserahkan langsung ke masing-masing sekretariat PPS tempat domisilinya, pendaftarannya gratis," kata Anthaka.

Baca juga: KPU Kepahiang Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Riri-Ujang, Mulai 20 Juni 2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved