Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat

Intip Kekayaan Afifuddin yang Ucap 'Innalilahi' usai Ditunjuk Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari

kekayaan Mochammad Afifuddin yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI seusai Hasyim Asy'ari terseret kasus asusila.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Mochammad Afifuddin dan LHKPN KPK. Intip Kekayaan Afifuddin yang Ucap 'Innalilahi' usai Ditunjuk Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari 

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

"Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024."

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). (TribunBengkulu.com/Instagram KPU RI)

Sidang DKPP

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengikuti sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas kasus dugaan asusila secara virtual pada Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimulai pukul 14.10 WIB.

Tim kuasa hukum korban atau pengadu hadir secara langsung di ruang sidang DKPP.

Mereka tampak duduk di bangku sisi kiri ruang sidang.

Sedangkan Hasyim sebagai teradu tidak hadir secara langsung dan mendengarkan putusan secara virtual, bangku sisi kanan ruang sidang pun tampak kosong.

“Dengan ini, sidang terbuka untuk umum,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai pimpinan sidang, Rabu siang.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Pada saat sidang DKPP, kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengungkapkan awal mula pertemuan Hasyim Asyari dan kliennya.

Saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Hasyim Asy'ari Dituduh Melakukan Pelecehan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ini menjadi yang kesekian kali buat Hasyim Asy'ari dilaporkan untuk kasus dugaan tindak asusila.

Terkait kasus yang terbaru, Hasyim Asy'ari pun enggan menanggapi, karena sedang sibuk jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang wanita muda anggota panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).

Namun, Hasyim Asy'ari malas menanggapi, dan mengatakan pada waktu yang tepat baru mau bicara.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Adapun pelaporan tersebut yakni adanya dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.

Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun," kata Aristo Pangaribuan saat itu.

"Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU.

Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved