Berita Bengkulu Tengah

Penyidik Serahkan Tersangka Tambahan Kasus Korupsi TKA 2018 ke Kejari Bengkulu Tengah

RO tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018/2019 Disnakertrans diserahkan ke jaksa.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyerahkan tersangka kasus korupsi retribusi TKA tahun 2018/2019 ke Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - RO tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018/2019 Disnakertrans diserahkan ke Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (9/7/2024). 

Penyerahan tersebut dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah di kantor Kejari Bengkulu Tengah

Diketahui, RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini lantaran memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah terpidana EE. 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya mengatakan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah telah melimpahkan tersangka RO kepada Jaksa. 

"Hari ini sudah dilaksanakan tahap dua, tersangka RO akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kelas IIB selama 20 hari ke depan," ujar Gusmiliyansya. 

Selanjutnya, Kejari Bengkulu Tengah akan langsung mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk segera di sidangkan. 

“Berkas pelimpahan akan segera kami proses. Semoga saja sudah selesai sebelum masa penahanan 20 hari habis. Kalau belum juga maka kami akan mengajukan penambahan,” ujarnya

RO sendiri ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya saat sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu

Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah lebih kurang 15 cek.

Dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut, RO pun diberikan upah dan turut menikmati hasil yang korupsi retribusi TKA tahun anggaran 2018/2019.

Baca juga: Disnakertrans Bengkulu Tengah Cabut SK PP PT Agra Sawitindo yang Palsukan Tanda Tangan SPSI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved