Pembunuhan Dini Sera
'Tidak Ada Vonis Bebas' Rieke Diah Pitaloka Desak Pembunuhan Dini Sera Dikupas Tuntas Lewat Petisi
Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI desak pembunuhan Dini Sera dikupas tuntas lewat sebuah pe
Rieke Diah Pitaloka Geram
Rieke Indah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.
Hal ini diungkapkan Rieke Indah Pitaloka melalui akun instagram pribadinya @riekediahp.
"Indonesia dimanapun berada, ada berita membuat saya sebenarnya muak banget, feeling ku indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, gak bener
Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya 24/07/2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur, katanya sih anak seorang anggita DPR RI," ungkap Rieke Indah Pitaloka dilansir dari instagram riekediahap, Sabtu (27/7/2024).
Rieke Indah Pitaloka juga menyinggung ketua Hakim Erintuah Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
"Ketua Majelis Hakim yang bernama Erintuah Damanik mengatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara," ungkap Rieke.
Tak hanya itu saja, Rieke juga mendesak Komisi Yudisial terkait dengan kinerja hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
"Saya mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja Hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024," katanya.
Terakhir, Rieke mengajak untuk seluruh warga Indonesia agar menyuarakan kasus ini supaya pihak korban mendapatkan keadilan.
"Indonesia jangan diam, viralkan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afriyanti yang kehilangan nyawa, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," ujarnya.
Ronald Tannur Vonis Bebas
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).
Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
| Imbas Terima Suap Kasus Pembunuhan Dini Sera, Saldo ATM Istri Hakim Mangapul Mendadak Kosong |
|
|---|
| Apakah Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Meirizka Widjaja Suap Hakim? |
|
|---|
| Giliran Adik Ronald Tannur yang Diperiksa Kasus Penyuapan Hakim, Ibunya Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Detail Penangkapan Kembali Ronald Tannur di Pakuwon City Surabaya Setelah Vonis Bebas Batal |
|
|---|
| Ronald Tannur Batal Vonis Bebas, Gegara Terbukti Suap 3 Hakim MA Senilai Rp 5 Miliar? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tidak-Ada-Vonis-Bebas-Rieke-Diah-Pitaloka-Desak-Kematian-Dini-Sera-Dikupas-Tuntas-Lewat-Petisi.jpg)