Pembunuhan Dini Sera

'Tidak Ada Vonis Bebas' Rieke Diah Pitaloka Desak Pembunuhan Dini Sera Dikupas Tuntas Lewat Petisi

Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI desak pembunuhan Dini Sera dikupas tuntas lewat sebuah pe

Editor: Rita Lismini
IG Rieke Diah Pitaloka
'Tidak Ada Vonis Bebas' Rieke Diah Pitaloka Desak Kematian Dini Sera Dikupas Tuntas Lewat Petisi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI desak pembunuhan Dini Sera dikupas tuntas lewat sebuah petisi.

Diberitakan sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.

Rieke mengatakan jika vonis bebas Ronald Tannur memiliki kejanggalan.

Kendati demikian, baru-baru ini melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29).

"Keadilan harus ditegakkan ! Keadilan tidak pandang bulu,"

"Kasus seperti ini Tidak ada vonis bebas!!,"

"Ayo berikan dukungan agar kasus Alm. Dini Sera Afrianti mendapat keadilan yang seadil adilnya lewat sebuah petisi
https://www.change.org/JusticeForDiniSera

"Jakarta, 27 Juli 2024
Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur:

1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;

5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
dan

7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi https://www.change.org/JusticeForDiniSera," dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (28/7/24).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved