Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera

Murka DPR ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera: Brengsek Hingga Tak Masuk Akal

Pekan lalu, ketika Ronald Tannur divonis bebas, Sahroni telah berkoar-koar bahwa hakim yang membebaskan Ronald itu pasti sakit.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ahmad Sahroni (kiri) dan Foto Almarhumah Dini Sera Bersama Ronald Tannur (Kanan). Murka DPR ke Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera: Brengsek Hingga Tak Masuk Akal 

Dasco turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Dini usai dianiaya Ronald Tannur.

"Yang pertama-tama, saya ucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," kata Dasco.

"Terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," sambungnya.

Dasco mengatakan, DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini supaya keluarga Dini bisa mendapatkan keadilan.

Dasco lantas menyebut putusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.

"Lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang, menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," imbuh Dasco.

Massa Geruduk PN Surabaya

Massa aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024) dengan mengumpulkan koin untuk hakim yang mengawal kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Massa terlihat tiba di depan PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB membawa mobil komando dan sejumlah banner berisi tuntutan.

"Menuntut kepada ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini yakni Erintuah Damanik, Magapul, serta Heru Hanindyo karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," tulis demonstrans pada banner.

Selain itu, tampak sejumlah anggota kepolisian menutup setengah Jalan Semarang menuju Jalan Arjuno.

Hal tersebut untuk mengurangi kepadatan kendaraan di depan PN Surabaya.

Mengenai hal itu, perwakilan dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar, Muhammad Shobur mengatakan, aksi tersebut merespons putusan bebas terdakwa Ronnald Tannur.

"Anak seorang DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu, dibebaskan oleh seorang hakim bernama Erintuah Damanik," kata Shobur disela melakukan aksi.

Shobur mengungkapkan, massa aksi ingin pertanggungjawaban dari Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved