Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan per Batang, Tuai Beragam Komentar Warga Bengkulu
Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan aturan larangan jual rokok ketengan alias eceran per batang.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan aturan larangan jual rokok ketengan alias eceran per batang.
Larangan penjualan rokok eceran per batang oleh Presiden Jokowi diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c.
Adanya peraturan ini menuai berbagai komentar baik dari pedagang maupun pembeli rokok ketengan.
Salah satunya disampaikan Yuhana (60) salah satu pedagang rokok ketengan di Bengkulu, berpendapat dirinya tidak terlalu keberatan dengan aturan tersebut.
Yuhana juga baru mengetahui adanya aturan tersebut, namun jika memang itu adalah aturan dari pemerintah, maka dirinya akan mengikuti aturan tersebut.
"Saya baru tahu, tapi jika memang seperti itu aturannya saya sebagai masyarakat ikut saja atas aturan yang telah dibuat pemerintah," ungkap Yuhana.
Jeki pedagang rokok ketengan lainnya juga mengaku baru mengetahui adanya larangan penjualan rokok ketengan tersebut.
Namun menurut Jeki jika bicara terkait imbas kepada penjual, tentu tidak akan ada imbas yang begitu berarti bagi mereka.
Pasalnya selama ini pembeli rokok ketengan juga masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan pembeli rokok bungkusan.
"Mohon maaf ya, yang beli rokok ketengan ini kan biasanya orang-orang yang sedang tidak ada uang. Paling yang kena imbas itu kepada mereka-mereka ini," ujar Jeki.
Terpisah Abdi Pranata salah satu masyarakat yang masih sering membeli rokok ketengan berpendapat, apabila memang sudah dilarang mau tidak mau masyarakat harus mengikuti.
Hanya saja jika bicara terkait keberatan atas aturan tersebut, dirinya merasa tidak terlalu keberatan.
D isisi lain menurut Abdi, tentu akan ada dampak positif terutama untuk mengurangi pembelian rokok pada anak-anak.
"Jadi anak-anak atau pelajar yang biasanya sering membeli rokok ketengan tersebut bisa semakin diminimalisir," kata Abdi.
Baca juga: 3 Pembobol Konter di Bengkulu Asal Sumsel dan Jambi Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak karena Melawan
| Imigrasi Bengkulu Hadiri Rakor Intelijen Keimigrasian 2025: Fokus Pengamanan dan Instalasi Vital |
|
|---|
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? |
|
|---|
| Respon Peradi Bengkulu Usai Anggotanya Hartanto Pengacara Gondrong Jadi Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Yuhana-penjual-rokok-ketengan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.