Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera Resmi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Ketiga hakim itu dilaporkan keluarga Dini Sera Afriyanti korban penganiayaan oleh Ronald Tannur

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/ZINTAN
Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7/2024). Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindaklanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024). 

"Gue emosi tentang hakim. Karena hakimnya sesuai fakta, bukti tindak pidananya (Ronald Tannur) jelas. Dan dia mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta lapangan. Itu sangat mengecewakan," kata Sahroni.

"Dan ini preseden buruk terhadap pengadilan di republik ini. Makanya gue konsen dari awal. Dan gue enggak pernah takut siapa pun itu di belakang dia. Enggak pernah takut gue," imbuhnya.

Tak masuk akal

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir ketika keluarga Dini mengadu ke Komisi III DPR menegaskan pihaknya akan berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut.

Dasco turut menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Dini usai dianiaya Ronald Tannur.

"Yang pertama-tama, saya ucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," kata Dasco.

"Terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," sambungnya.

Dasco mengatakan, DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini supaya keluarga Dini bisa mendapatkan keadilan.

Dasco lantas menyebut putusan hakim membebaskan Ronald Tannur tidak masuk akal.

"Lebih kurangnya bahwa poin yang disampaikan berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang, menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," imbuh Dasco.

Massa Geruduk PN Surabaya

Massa aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024) dengan mengumpulkan koin untuk hakim yang mengawal kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Massa terlihat tiba di depan PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB membawa mobil komando dan sejumlah banner berisi tuntutan.

"Menuntut kepada ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini yakni Erintuah Damanik, Magapul, serta Heru Hanindyo karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," tulis demonstrans pada banner.

Selain itu, tampak sejumlah anggota kepolisian menutup setengah Jalan Semarang menuju Jalan Arjuno.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved