Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera Resmi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Ketiga hakim itu dilaporkan keluarga Dini Sera Afriyanti korban penganiayaan oleh Ronald Tannur

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/ZINTAN
Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7/2024). Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindaklanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024). 

Hal tersebut untuk mengurangi kepadatan kendaraan di depan PN Surabaya.

Mengenai hal itu, perwakilan dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar, Muhammad Shobur mengatakan, aksi tersebut merespons putusan bebas terdakwa Ronnald Tannur.

"Anak seorang DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu, dibebaskan oleh seorang hakim bernama Erintuah Damanik," kata Shobur disela melakukan aksi.

Shobur mengungkapkan, massa aksi ingin pertanggungjawaban dari Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi.

Sebab, hakimnya dinilai telah membuat keputusan yang kontroversial.

"Kami minta ketua pengadilan mengkoreksi dan mengevaluasi hakim, khususnya Erintuah Damanik dan tema-teman di PN Surabaya yang mengadili terkait perkara pembunuhan ini," jelasnya.

Koin untuk hakim

Selain itu, lanjut Shobur, pihaknya juga mengumpulkan uang koin saat demonstrasi. Aksi itu sebagai simbolis adanya dugaan permainan antara hakim dengan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini.

"Untuk koin ini kami menganggap ada indikasi permainan di dalam. Kita punyanya uang koin untuk dipasrahkan, siapa tahu bisa mengubah hati nuraninya seorang hakim yang memutus perkara ini," ujarnya.

Sederet Kejanggalan di Persidangan

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq bongkar sederet kejanggalan sebelum vonis bebas saat persidangan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Menurutnya, banyak kejanggalan sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidang dan memutus perkara itu.

Sebagai informasi dalam perkara ini, terdakwa Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan yang menewaskan pacarnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).

“Cukup banyak catatan di persidangan yang sudah kami catat. Salah satunya tentang perilaku dan etika hakim saat melakukan pemeriksaan persidangan,” kata Dimas dalam diskusi daring Polemik bertajuk ‘Ronald Tannur Bebas Quo Vadis Hukum Kita?’ pada Sabtu (27/7/2024).

Sejumlah kejanggalan sikap dan etika hakim yang dicatat kuasa hukum keluarga korban, diantaranya kental sikap intervensif terhadap saksi dan enggan memeriksa secara komprehensif alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana hakim kerap mengintervensi keterangan dari saksi ahli, yakni ahli forensik yang dihadirkan jaksa.

Hal serupa juga ditunjukkan hakim ketika jaksa mengajukan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menguatkan dalil tuntutan.

Namun hakim PN Surabaya justru menyebut LPSK tidak diperlukan kehadiran dan keterangannya dalam persidangan.

Bahkan hakim yang mengadili perkara juga berujar bahwa belum tentu terdakwa merupakan pelaku pembunuhannya.

“Ini sangat-sangat ironis menurut saya,” kata Dimas.

Selain itu, Dimas juga mencatat bagaimana majelis hakim PN Surabaya juga bersikap tendensius mengarah kepada pembelaan pihak terdakwa dan mengeluarkan pernyataan yang dipandang justru membela terdakwa.

“Hakim juga seperti tendensius mengarah kepada pembelaannya kepada pihak tersangka, dan ada beberapa statement hakim yang saya nilai mengarah justru membela kepada kliennya si tersangka,” katanya.

Soal sikap intervensif, Dimas menyebut hakim seakan hendak mencegah keterangan saksi ahli dari JPU dengan cara mengintervensinya.

“Hakim ini cenderung intervensif, beberapa kali dia menghentikan keterangan dari ahli forensik. Misalnya pada saat ahli forensik menerangkan adanya luka perut di bagian perut dan hati, kemudian dia mengatakan bahwasannya ‘disitukan belum tentu menyebabkan meninggal dunia’ ada kata-kata seperti itu, bahkan dia mengatakan ‘dari mana kamu tahu bahwa dia meninggal karena dilindas mobil?’ pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai saksi forensik,” ujar Dimas.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edward Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

KY Investigasi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) menyoroti Hakim Erintuah Damanik lantran putusannya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti dinilai kontroversial.

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Taannur yang membunuh Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya mendapat informasi dari tim investigasi, sudah turun dan sudah melakukan penelusuran. Sudah mulai mencari bukti-bukti beberapa," Kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, Jumat (26/7/2024) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Sejumlah bukti tengah dikumpulkan oleh Tim Investigasi KY, termasuk bakal mempelajari berkas putusan hakim secara utuh.

Nantinya, bukti-bukti tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.

"Kami juga belum mendapat putusannya, putusan yang utuh. Sehingga kita belum bisa mempelajari seutuhnya," katanya.

"Ketika cukup bukti dan kita pelajari putusan itu apakah wajar atau tidak, logis atau tidak. Itu lah yang menjadi pintu masuk kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim," lanjutnya.

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin sidang Ronald Tannur diketahui juga sudah mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Jumat (26/7/2024).

Namun, Damanik tak merinci untuk kepentingan apa ia mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya.

Damanik tampak berjalan tergesa-gesa ketika awak media memperhatikannya.

Ketika ditanya apakah datang mengonfirmasi putusan Gregorius Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.

"Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik sembari bergegas memasuki Pengadilan Tinggi.
Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim, Kamis (25/7/2023).

Adik Korban Akui Syok Dengan Vonis Hakim

Elsa Rahayu (26) Adik korban Dini Sera mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Ronald Tannur merupakan anak angota DPR dari Partai PKB.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan hingga akhirnya didakwa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kuasa Hukum Korban akan Lapor MA dan KY

Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa hukum keluarga almahrum Dini Sera Afriyanti akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.

"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.

Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.

"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.

Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.

"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya.

Reaksi Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti, terlihat menangis saat mendengar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

"Tuhan membuktikan yang benar," katanya usai sidang.

Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu. Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan pada kuasa hukum," ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sedangkan Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespon keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Tribun-Medan.com dan Kompas.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved