Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Diperiksa Jaksa, Mantan Sekda Seluma dan Rekan Akui Hanya Disuruh Tanda Tangan Berita Acara
Jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari Seluma memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sesuai jadwal Rabu pagi (2/10/2024) pukul 09.00 WIB, jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari Seluma memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi.
Selain mantan sekda turut juga diperiksa mantan Kadis Pertanian Wahidin Dahlan dan Kabid Djasran Harhab. Untuk mengungkap perkara pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009,2010 dan 2011.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Khusus Ahmad Gufroni mengatakan ketiga mantan pejabat Seluma ini datang tepat waktu, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa penyidik.
"Ketiga saksi yang kita panggil semua hadir. Sudah kita mintai keterangan terkait pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma di tiga tahun tersebut," kata Ahmad Gufroni, Rabu petang (2/10/2024).
Dijelaskan Ahmad Gufroni, ketiga saksi atau mantan pejabat ini kepada penyidik mengaku tidak mengetahui proses pembebesan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang luasnya mencapai 50 an hektare ini.
"Baik Pak Irihadi, Wahidin Dahlan maupun Djasran Harhab mengaku tidak mengetahui proses pembebasan lahan perkantoran ini. Mereka saat itu hanya disuruh menandatangani berita acaranya saja," terang Ahmad Gufroni.
Dengan pengakuan ini lanjut Ahmad Gufroni, dapat memberikan gambaran jika dugaan adanya permainan saat pembebasan lahan ini menguat.
Untuk itu pihaknya akan terus menggali dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap ini.
"Setelah ini kita jadwalkan kembali pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Untuk orang-orangnya nanti kita sampaikan," ujar Ahmad Gufroni.
Untuk diketahui pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma terjadi pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Anggaran pembebasan lahan ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tiga tahun tersebut. Total anggarannya mencapai Rp 11 miliar lebih.
Dari total anggaran tersebut besaran dana pembebasan lahan ini bervariasi, yang total anggarannya Rp 11 miliar lebih.
Kuat dugaan proses pembebasan lahan ini tidak sesuai aturan dan diduga ada mark up yang terjadi saat pembebasan lahan tersebut.
Baca juga: Dikbud Ungkap Alasan Program Seragam Sekolah Gratis di Seluma Belum Terealisasi
Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas |
![]() |
---|
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Hadir Jadi Saksi Sidang Tukar Guling Lahan Eks Bupati Seluma Murman |
![]() |
---|
JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.