Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Breaking News: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tukar Lahan di Seluma, Ada Eks Bupati-Eks Ketua DPRD

Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma D

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha memimpin press conference penetapan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi, Senin siang (14/10/2024) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi. Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini. 

Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.

"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)

Baca juga: Dua Mantan Kabag Tapem Setda Seluma Diperiksa Jaksa, Dicecar soal Pembebasan Lahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu. 

"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma

KJPP Turun Cek Nilai Lahan

Proses penyidikan perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma terus digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Tim ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta turun mengecek nilai lahan, Selasa (3/9/2024). 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, tim KJPP ini sengaja diturunkan untuk melakukan penghitungan nilai objek lahan tukar guling Murman Efendi-Pemkab Seluma.

"Iya, tim dari KJPP telah datang dan langsung turun mengecek lahan yang menjadi objek tukar guling," terang Ahmad Gufroni, Selasa siang (3/9/2024). 

Pengecekan lahan menjadi objek tukar guling oleh tim ahli KJPP lanjut Ahmad Gufroni adalah untuk menilai besaran harga objek lahan Murman Efendi yang disebut sudah ditukargulingkan dengan lahan Pemkab Seluma.

"Tim KJPP ini akan menentukan  besaran harga tanah yang menjadi objek tukar guling. Jadi mereka kita datangkan dan langsung turun mengecek lahan yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan," jelas Ahmad Gufroni.

Besaran harga ini sangat diperlukan kata Ahmad Gufroni. Sebab ini nanti akan menjadi referensi untuk menentukan dugaan kerugian negara yang terjadi dalam proses tukar guling lahan pada 2008. 

"Tentu sangat kami perlukan penilaian KJPP ini. Jika besaran harga sudah kita dapatkan, maka kita dapat melanjutkan ke tahap berikutnya proses penyidikan perkara tukar guling ini," ungkap Ahmad Gufroni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved