Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Breaking News: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tukar Lahan di Seluma, Ada Eks Bupati-Eks Ketua DPRD
Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma D
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi. Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini.
Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)
Baca juga: Dua Mantan Kabag Tapem Setda Seluma Diperiksa Jaksa, Dicecar soal Pembebasan Lahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu.
"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma.
KJPP Turun Cek Nilai Lahan
Proses penyidikan perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma terus digeber Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Tim ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta turun mengecek nilai lahan, Selasa (3/9/2024).
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, tim KJPP ini sengaja diturunkan untuk melakukan penghitungan nilai objek lahan tukar guling Murman Efendi-Pemkab Seluma.
"Iya, tim dari KJPP telah datang dan langsung turun mengecek lahan yang menjadi objek tukar guling," terang Ahmad Gufroni, Selasa siang (3/9/2024).
Pengecekan lahan menjadi objek tukar guling oleh tim ahli KJPP lanjut Ahmad Gufroni adalah untuk menilai besaran harga objek lahan Murman Efendi yang disebut sudah ditukargulingkan dengan lahan Pemkab Seluma.
"Tim KJPP ini akan menentukan besaran harga tanah yang menjadi objek tukar guling. Jadi mereka kita datangkan dan langsung turun mengecek lahan yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan," jelas Ahmad Gufroni.
Besaran harga ini sangat diperlukan kata Ahmad Gufroni. Sebab ini nanti akan menjadi referensi untuk menentukan dugaan kerugian negara yang terjadi dalam proses tukar guling lahan pada 2008.
"Tentu sangat kami perlukan penilaian KJPP ini. Jika besaran harga sudah kita dapatkan, maka kita dapat melanjutkan ke tahap berikutnya proses penyidikan perkara tukar guling ini," ungkap Ahmad Gufroni.
Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Murman Efendi
TribunBreakingNews
breaking news bengkulu
breaking news
Seluma
Kejari Seluma
Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas |
![]() |
---|
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Hadir Jadi Saksi Sidang Tukar Guling Lahan Eks Bupati Seluma Murman |
![]() |
---|
JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.