Kasus Guru Honorer Supriyani

Alibi Guru Honorer Supriyani Mentahkan Tuduhan, Aipda Wibowo Tetap Ngotot Ingin Penjarakan

Wali kelas 1A SDN Baito mengungkapkan bahwa guru honorer Supriyani memiliki alibi kuat dalam kasus dugaan pemukulan anak Aipda Wibowo.

TribunnewsSultra
Guru honorer Supriyani ternyata memiliki alibi kuat dalam kasus pemukulan anak Aipda Wibowo. 

Dikutip dari Tribun Sultra, pencabutan perjanjian damai itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Supriyani di atas meterai Rp10.000.

Adapun surat itu pun ditembuskan kepada majelis hakim, jaksa, bupati, dan Kapolres Konawe Selatan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Supriyani dalam kondisi tertekan saat menyepakati perdamaian itu.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak tahu isi dari surat kesepakatan perdamaian tersebut.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Kuasa hukum, Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.

"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," tuturnya.

Sebelumnya, Supriyani disebut telah menyepakati untuk berdamai dengan orang tua korban terkait tuduhan penganiayaan yang telah dilakukan.

Adapun pertemuan antara kedua belah pihak dinisiasi oleh Surunuddin di Rumah Jabatan yang didiaminya pada Selasa kemarin.

Mantan kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, menuturkan Surunuddin menginginkan agar Supriyani dan orang tua korban berdamai.

"Pertemuan tadi itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Kata Samsuddin, upaya damai itu dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Desa Baito, Kecamatan Baito.

"Apalagi dua orang ini kan warga Desa Baito," kata Samsuddin.

"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," lanjutnya.

Kendati demikian, kata Samsuddin, proses hukum kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo) meski ada permintaan agar dihentikan oleh Surunuddin.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," jelasnya. (**)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved