OTT Pejabat di Bengkulu

Suasana Apel di Kantor Gubernur Bengkulu Usai KPK Tetapkan Gubernur dan Sekdaprov Tersangka

Suasana apel pagi di Kantor Gubernur Bengkulu usai KPK menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekdaprov Isnan Fajri sebagai tersangka.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana apel pagi di Kantor Gubernur Bengkulu usai KPK menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekdaprov Isnan Fajri sebagai tersangka, Senin pagi (25/11/2024). 

7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.

Rinciannya yakni:

a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.

b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.

d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.

Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved