Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu
Sidang perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma dilanjutkan, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi.
Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini.
Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu.
"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma.
Rugikan Negara Rp 19,5 Miliar
Kejari Seluma merilis besaran kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara tukar guling lahan mencapai Rp 19,5 miliar.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.
Sehingga kerugian negara terhadap 19 hektare lahan yang menjadi objek tukar guling ini mencapai Rp 19,5 miliar.
"Untuk kerugian negara dari perkara ini Rp 19,5 miliar. Penghitungannya disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini," terang Eka Nugraha saat Konfrensi Pers, Senin (14/10/2024).
Dalam penghitungan kerugian negara ini pihaknya menurunkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tim KJPP telah turun langsung ke lahan yang menjadi objek tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Kita menurunkan tim KJPP untuk melakukan penghitungan KN ini. Sehingga di dapat nominal sebesar tersebut," katanya.
Setelah penetapan tersangka ini tambahnya maka lahan yang menjadi objek tukar guling seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur menjadi objek sitaan.
"Sementara lahan yang menjadi objek tukar guling kita sita. Sebelum nantinya kita proses untuk dikembalikan ke Pemkab Seluma," sampai kajari.
Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Pengadilan Negeri
Kejari Seluma
Seluma
Bengkulu
Korupsi Kasus Tukar Guling Lahan
Tukar Guling Lahan
Dugaan Korupsi Kasus Tukar Guling Lahan
Pemkab Seluma
Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas |
![]() |
---|
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Hadir Jadi Saksi Sidang Tukar Guling Lahan Eks Bupati Seluma Murman |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor Bupati dan BKD di Seluma Bengkulu, Usut Pembebasan Lahan 2009-2011 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.