Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu

Sidang perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma dilanjutkan, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Sidang perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma dilanjutkan, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi.

Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini. 

Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.

"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu

"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma

Rugikan Negara Rp 19,5 Miliar

Kejari Seluma merilis besaran kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara tukar guling lahan mencapai Rp 19,5 miliar. 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

Sehingga kerugian negara terhadap 19 hektare lahan yang menjadi objek tukar guling ini mencapai Rp 19,5 miliar. 

"Untuk kerugian negara dari perkara ini Rp 19,5 miliar. Penghitungannya disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini," terang  Eka Nugraha saat Konfrensi Pers, Senin (14/10/2024).

Dalam penghitungan kerugian negara ini pihaknya menurunkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tim KJPP telah turun langsung ke lahan yang menjadi objek tukar guling tahun 2008 tersebut. 

"Kita menurunkan tim KJPP untuk melakukan penghitungan KN ini. Sehingga di dapat nominal sebesar tersebut," katanya. 

Setelah penetapan tersangka ini tambahnya maka lahan yang menjadi objek tukar guling seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur menjadi objek sitaan. 

"Sementara lahan yang menjadi objek tukar guling kita sita. Sebelum nantinya kita proses untuk dikembalikan ke Pemkab Seluma," sampai kajari. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved