Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Jalani Sidang Korupsi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi usai mengikuti sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/1/2025). 

Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.

"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu. 

"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma.  

Kerugian Negara Rp 19,5 Miliar

Pasca penetapan 4 tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Kejari merilis besaran kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara tukar guling lahan mencapai Rp 19,5 Miliar. 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

Sehingga kerugian negara terhadap 19 hektare lahan yang menjadi objek tukar guling ini mencapai Rp 19,5 Miliar. 

"Untuk kerugian negara dari perkara ini Rp 19,5 Miliar. Penghitungannya disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini," terang  Eka Nugraha saat Konfrensi Pers, Senin (14/10/2024).

Dalam penghitungan kerugian negara ini pihaknya menurunkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tim KJPP telah turun langsung ke lahan yang menjadi objek tukar guling tahun 2008 tersebut. 

"Kita menurunkan tim KJPP untuk melakukan penghitungan KN ini. Sehingga di dapat nominal sebesar tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved