Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Jalani Sidang Korupsi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi usai mengikuti sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/1/2025). 

Diketahui atas kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,5 miliar.

Sebelumnya dalam kasus ini ada 4 orang yang diseret yaitu Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma Jasran.

Simalakama Jerat Hukum Murman Effendi

Simalakama jerat hukum mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi, yang membuka kasus tukar guling lahan miliknya dengan Pemkab Seluma, kini ikut jadi tersangka.

Pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008.

Tukar guling lahan yang dilakukan tersebut, Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. 

Awalnya, kasus ini mencuat pada tahun 2023 lalu, Murman Efendi mantan Bupati Seluma menggugat Pemkab Seluma untuk menganti rugi atas aset Pemkab Seluma yang ditukar gulingkan dengan tanah miliknya yang berada di Kelurahan Sembayat pada 2008 lalu.

Bahkan sebelumnya, mantan Bupati Seluma Murman Efendi menyampaikan proses tukar guling yang telah dilakukan di masa pemerintahannya sudah memenuhi prosedur. Dapat dibuktikan dengan fakta dan dokumen yang ada berupa sertifikat yang dimilikinya.

Ia menegaskan Pemkab Seluma harus menghapuskan aset lahan yang ada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat. Karena telah dilakukan tukar guling dengan lahan miliknya di komplek perkantoran Pematang Aur.

"Sebenarnya perkara ini hanya administrasi saja. Pemkab Seluma belum menghapus aset di kawasan Pasar Induk Seluma. Ini harus dilakukan penghapusan karena telah dilakukan tukar guling dengan lahan milik saya di komplek perkantoran pada tahun 2008 lalu," ungkap Murman.

 Terkait tim pidsus Kejari Seluma yang turun mengecek lahan yang telah ditukar guling ini Murman menanggapi sudah sesuai prosedur dan proses hukum. 

Sehingga dirinya mendampingi langsung dengan membawa saksi-saksi yang mengetahui lahan yang menjadi perkara ini.

"Sebenarnya tidak ada sengketa, ini hanya terkait administrasi pemerintahan yang tidak terselesaikan. Dan hari ini (28/2/2024) sesuai permintaan pihak Kejari, saya tunjukan langsung lahan yang telah dilakukan tukar guling," beber Murman.

Namun, pada Senin (13/10/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma vs Murman Efendi.

Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved