Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong

'Tak Adil, Anak Saya Lumpuh', Curhat Ayah Pelajar Korban Pengeroyokan di Rejang Lebong Bengkulu

Kepada TribunBengkulu.com, Rovi berharap agar para pelaku pengeroyokan segera diadili dan divonis, karena menurutnya kasus ini sudah terlalu lama.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
PENGEROYOKAN PELAJAR - (kiri) Kondisi Reza, pelajar korban pengeroyokan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang mengalami kelumpuhan-(kanan) Rovi, ayah korban. Ayah korban berharap pelaku pengeroyokan sang anak pada (21/9/2024), disel. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - 'Anak saya lumpuh pak', begitu curhat Rovi, ayah pelajar korban pengeroyokan hingga menyebabkan Reza hanya bisa terbaring.

Kepada TribunBengkulu.com, Rovi berharap agar para pelaku pengeroyokan segera diadili dan divonis, karena menurutnya kasus ini sudah terlalu lama.

Ia juga berharap pelaku segera mendapatkan hukuman yang berat.

"Kami minta pelaku ditahan pak, disel, melihat pelaku masih beraktivitas normal, sakit hati kami pak," ungkap Rovi, Rabu (5/3/2025).

Korban pengeroyokan bernama lengkap Reza Ardiansyah (16), berstatus pelajar warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Imbas kekerasan yang dialami Reza membuat korban lumpuh hingga mati rasa pada tubuh bagian bawah. 

Buah hatinya hingga saat ini belum bisa berdiri dan hanya bisa terbaring lemah di kasurnya sejak kejadian 4 bulan lalu itu.

"Kan tidak adil, anak saya lumpuh pak, pelakunya belum dihukum, bahkan tidak ditahan di sel," kata Rovi. 

Padahal, lanjut Rovi, perbuatan pelaku terhadap anaknya sungguh sangat keterlaluan.

Anaknya hanya bisa terbaring tak berdaya akibat menderita kelumpuhan pada tubuh bagian bawah.

Kasus ini sendiri masih dalam proses tindak lanjut di Polres Rejang Lebong. Para pelakunya yang berjumlah empat orang telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J Sinurat menerangkan status penahanan pelaku, yakni para pelaku merupakan tahanan luar dan wajib lapor.

Para pelaku tidak ditahan di Mapolres Rejang Lebong karena masih anak-anak di bawah umur. Meskipun begitu, ia memastikan proses hukum tetap akan berjalan. 

"Berkas sudah dikirim tapi dinyatakan belum lengkap, kita masih melengkapinya sekarang," jelas kanit. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved