Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Kadis Perpustakaan Meri Sasdi Akui Setor Uang Pribadi Rp 195 Juta di Sidang Eks Gubernur Rohidin Cs
Kadis DPK Bengkulu Meri Sasdi Akui Tak Senang Setor Uang Pribadi Rp 195 Juta di Sidang Eks Gubernur Rohidin
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
"Untuk pasal 12 huruf e itu ada unsur pemaksaan, akan tetapi untuk Pasal 12 B itu hanya penerimaan uang gratifikasi yang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada," kata Ade.
Semua uang baik uang pemerasan maupun uang gratifikasi tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin Mersyah pada saat itu.
Melainkan uang-uang tersebut disetorkan kepada Rohidin hampir semuanya melalui terdakwa Anca, dan sebagian diserahkan oleh terdakwa Isnan Fajri.
"Uang-uang tersebut diserahkan langsung secara cash," kata Ade.
Menanggapi dakwaan tersebut Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda menyatakan pihaknya sudah mendengarkan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Akan tetapi Aan berpendapat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya dinilai terlalu dipaksakan, salah satunya terkait dengan pernyataan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan dan pengancaman.
Maka dari itu pihaknya akan menunggu pernyataan dari para saksi terutama para kepala dinas yang menyatakan terpaksa dalam sidang berikutnya.
Di sisi lain Aan mengatakan dirinya juga akan meyiapkan saksi-saksi yang meringankan dalam persidangan berikutnya.
"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan, karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita," ungkap Aan.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Meri Sasdi
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkulu
Running News
breaking news bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-3-Rohidin.jpg)