Rabu, 8 April 2026

Guru Tuntut Kepsek Mundur

Komisi IV DPRD Provinsi Tanggapi Polemik SMKN 2 Rejang Lebong, Minta Gubernur Helmi Hasan Bertindak

Komisi IV DPRD Bengkulu minta Gubernur tindaklanjuti petisi guru SMKN 2 Rejang Lebong, agar belajar dan penerimaan siswa baru tak terganggu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
KETUA KOMISI IV DPRD PROVINSI BENGKULU - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu angkat bicara soal puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong tuntut Kepala Sekolah (Kepsek)nya mundur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu angkat bicara soal polemik di SMKN 2 Rejang Lebong, di mana puluhan guru menuntut kepala sekolah (kepsek) mundur dari jabatannya. 

Mereka bahkan membuat petisi yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan sempat viral di media sosial.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan bahwa DPRD prihatin atas kondisi internal SMKN 2 Rejang Lebong, meskipun Komisi IV belum menerima isi petisi tersebut secara langsung.

"Jika petisi memang sudah disampaikan kepada Gubernur, sebaiknya Gubernur segera menindaklanjutinya dengan membebastugaskan kepala sekolah serta menurunkan inspektorat dan pengawas sekolah terkait laporan atau tindakannya," kata Usin, Rabu (18/6/2025).

Selain menyoroti tuntutan agar kepsek mundur, Usin juga mengingatkan agar polemik ini tidak berdampak pada proses belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlangsung.

"Hal ini perlu dilakukan agar proses belajar mengajar dan proses pendaftaran siswa baru yang akan dibuka pada tanggal 23 Juni mendatang tidak terganggu," paparnya.

Jerit Hati Para Guru

Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, mengeluhkan sikap kepala sekolah yang dinilai otoriter dan tidak transparan, termasuk dalam hal pembayaran gaji yang tak kunjung diterima.

Sebanyak 37 guru dari berbagai status, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer, kompak menandatangani sebuah petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu.

Petisi yang dibuat pada 17 April 2025 itu bukan tanpa alasan.

 Di dalamnya, mereka menyatakan penolakan terhadap kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap arogan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan. 

Para guru pun mendesak agar kepala sekolah tersebut mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya.

Salah satu guru, Alexander Leo Permadi, secara terbuka mengungkapkan berbagai persoalan yang selama ini membuat suasana sekolah tidak lagi nyaman.

“Banyak kebijakan yang merugikan. Anak-anak penerima PIP, dananya dipotong Rp100 ribu. Hampir semua kena. Janji pengembalian uang baju praktik juga nggak jelas, malah katanya diputihkan,” sampai Alex.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved