Rabu, 15 April 2026

Guru Tuntut Kepsek Mundur

Komisi IV DPRD Provinsi Tanggapi Polemik SMKN 2 Rejang Lebong, Minta Gubernur Helmi Hasan Bertindak

Komisi IV DPRD Bengkulu minta Gubernur tindaklanjuti petisi guru SMKN 2 Rejang Lebong, agar belajar dan penerimaan siswa baru tak terganggu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
KETUA KOMISI IV DPRD PROVINSI BENGKULU - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring. Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu angkat bicara soal puluhan Guru SMKN 2 Rejang Lebong tuntut Kepala Sekolah (Kepsek)nya mundur. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 37 guru dari total sekitar 50 guru dan tenaga kependidikan di sekolah itu ikut menandatangani petisi. 

Para penandatangan berasal dari berbagai status kepegawaian, termasuk ASN, honorer, dan guru tidak tetap (GTT).

Salah satu guru yang ikut menandatangani, Alex, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena tidak ada lagi ruang komunikasi yang sehat antara guru dan pimpinan sekolah.

"Kami sudah cukup lama menahan kondisi ini, tapi tidak ada perubahan. Maka dari itu, kami sepakat membuat petisi agar Kepala Sekolah mundur," ungkap Alex saat dikonfirmasi.

Menurut Alex, petisi tersebut memuat 20 poin keberatan yang mencakup dugaan pelanggaran dan gaya kepemimpinan otoriter. 

Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, serta tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.

Tidak hanya berhenti pada penyampaian internal, petisi itu juga telah resmi dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. 

Para guru berharap, akan ada tindak lanjut dan keputusan tegas dari pemerintah provinsi.

"Surat sudah kami serahkan langsung ke Gubernur. Kami berharap ada evaluasi dan tindakan, agar suasana pendidikan di SMKN 2 Rejang Lebong bisa kembali kondusif," lanjutnya.

Berikut adalah sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:

  • Kepemimpinan yang arogan dan intervensi terhadap bawahan
  • Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Baju praktik yang tidak sesuai standar
  • Dugaan korupsi dana Praktik Kerja
  • Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Dugaan utang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak dibayarkan
  • Intimidasi terhadap bawahan
  • Pemutihan gaji honorer
  • Gaji honorer tidak dibayarkan, dan tenaga honorer diminta mengundurkan diri
  • Pengancaman dan pemerasan terhadap guru PPPK
  • Peminjaman uang pribadi dari sejumlah guru ASN, guru honorer, dan staf TU, mengatasnamakan sekolah, dengan nilai mencapai puluhan juta
  • Perlakuan tidak adil terhadap bawahan
  • Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
  • Memaksa PTT untuk berjaga malam dan merumput di lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah
  • Pengancaman profesi guru (diberikan 0 jam mengajar bahkan sampai dirumahkan)
  • Manipulasi tanggal terbit SK kerja tenaga honorer
  • Pemutusan jaringan WiFi dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga jurusan TKJ tidak bisa praktik
  • Honorer yang mengundurkan diri secara terpaksa tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong
  • Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekstrakurikuler internal

Kepala Sekolah Buka Suara

Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, Agustinus Dani, akhirnya angkat bicara terkait petisi penolakan yang dilayangkan oleh puluhan guru di sekolahnya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki alasan yang jelas dan membantah tudingan bertindak semena-mena.

Agustinus secara tegas menolak seluruh isi petisi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. 

Menurutnya, semua poin yang tercantum dalam petisi tersebut tidak berdasar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved